DETAIL DOCUMENT
IMPLEMENTASI PRINSIP-PRINSIP GOOD GOVERNANCE DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (STUDI PADA KANTOR DESA WONODADI KECAMATAN PLANTUNGAN KABUPATEN KENDAL)
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
FARID, HIDAYATUN ROSIDAH
Subject
H Social Sciences (General) 
Datestamp
2024-05-18 05:50:17 
Abstract :
implementasi prinsip good governance dilatarbelakangi oleh banyaknya penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh pihak terkait. Perumusan dalam penelitian ini bagaimanakah implementasi prinsip good governance diterapkan dalam pengelolaan keuangan desa di Desa Wonodadi Kecamatan Plantungan Kabupaten Kendal. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan mengetahui implementasi prinsip-prinsip good governance pada pengelolaan keuangan desa di Desa Wonodadi serta untuk mendeskripsikan dan mengetahui faktor pendukung dan penghambat prinsip good governance pada pengelolaan keuangan desa di Desa Wonodadi. Tipe penelitian ini adalah tipe penelitian deskriptif kualitatif atau penelitian yang digunakan untuk meneliti pada kondisi objek penelitian dimana peneliti sebagai obyek kunci. Pada penelitian ini Teknik analisa data dilakukan dengan metode wawancara mendalam, catatan lapangan dan dokumentasi. Sedangkan analisa data dilakukan untuk membuat kesimpulan. Berdasarkan penelitian analisis data dapat disimpulkan sebagai berikut: (1)Implementasi prinsip good governance dalam pengelolaan keuangan desa di Desa Wonodadi sudah berjalan baik terbukti dengan pembangunan desa yang berjalan baik dan terarah tetapi ada beberapa aspek yang implementasinya kurang maksimal seperti aspek partisipasi dan daya tanggap. Implementasi prinsip good governance aturan hukum yang digunakan adalah UU No. 5 tahun 2014 dan permendagri No. 113 tahun 2014. Implementasi prinsip good governance dengan melakukan penyampaian informasi kepada masyarakat juga sudah baik dengan menempelkan informasi pada papan pengumuman dan pada sistem keuangan desa yang bisa dilihat dengan membuka website pemerintah desa, dan dalam aspek efisien dan efektif pemerintah desa juga sudah melakukan implementasi implementasi prinsip good goverment dengan melakukan studi banding terlebih dahulu. (2)dalam faktor komunikasi, kurangnya sosialisasi menjadi salah satu faktor penghambat, dalam faktor Sumber daya, keterbatasan kemampuan dan sumber daya masyarakat dalam hal pengawasan menjadi faktor penghambat. dan lemahnya koordinasi antar lembaga menjadikan proses pembangunan sedikit terhambat, untuk itu penulis memberikan beberapa rekomendasi saran: (1)Implementasi prinsip good governance dalam aspek partisipasi dan daya tanggap aparat pemerintah desa untuk bisa sering turun kelapangan untuk dalam mensosialisasi kebijakan pengelolaan keuangan desa yang diambil, dalam aspek aturan hukum seharusnya aparat pemerintah tidak terpaku pada 2 aturan hukum saja namun aturan hukum yang berkaitan dengan masalah pengelolaan keuangan desa lainya juga dipertimbangkan. (2)mengadakan sosialisasi pengelolaan keuangan desa yang lebih intens kepada masyarakat, mengadakan kepada masyarakat, dan menunjuk tokoh masyarakat sebagai leader dalam mengkoordinasi lembaga desa. 

Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang