DETAIL DOCUMENT
IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA NOMOR 27 TAHUN 2022 DALAM PENANGANAN STUNTING DI KECAMATAN SEMARANG TIMUR (Studi pada Tiga Kelurahan dengan Prevalensi Kasus Stunting Tertinggi)
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
S U G I Y A R T O, S U G I Y A R T O
Subject
H Social Sciences (General) 
Datestamp
2024-05-19 03:21:04 
Abstract :
Pelayanan publik pada hakekatnya mempengaruhi bidang kehidupan yang sangat luas. Terkait kesehatan, berdasarkan UU RI Nomor 36, Tahun 2009 menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani kesehatan masyarakat. Realita yang terjadi masalah gizi buruk pada anak balita masih terjadi, seperti balita stunting adalah masalah kekurangan gizi kronis, akibatnya tubuh dan otak tidak berkembang dengan baik akibat kekurangan gizi berkepanjangan. Melalui Perwali Nomor 27, Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kota Semarang, telah banyak inovasi program guna menurunkan kasus stunting. Maka, tujuan penelitian adalah untuk mengetahui implementasi Perwali Nomor 27, Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kecamatan Semarang Timur dan guna mengetahui faktor pendukungnya. Tipe penelitian kualitatif, menggunakan pendekatan pada latar dan individu seutuhnya, tidak mengisolasi individu ke dalam variabel (hipotesis), tetapi memandang individu sebagai bagian dari keutuhan. Instrumen penelitian menggunakan pedoman observasi dan wawancara, diuji keabsahan datanya menggunakan kredibilitas, tranferabelitas, dependabilitas, dan konfirmabilitas. Teknik analisa data menggunakan data reduction, data display, penarikan simpulan dan verifikasi. Hasil diperoleh implementasi Perwali Nomor 27, Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting dapat berjalan dengan baik, baik pada aspek komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi, meskipun pada aspek sumber daya pada indikator peralatan dan kewenangan masih merasa cukup baik. Faktor pendukung dalam implementasi kebijakan diketahui dari empat aspek implementasi semua mendukung kebijakan ini, hanya pada indikator peralatan dan kewenangan informan masih merasa belum sepenuhnya mendukung. Disarankan pada indikator peralatan, khususnya peralatan medis, perlu adanya modernisasi peralatan dan melakukan kerjasama dengan pihak rumah sakit yang lebih memadai (peralatan lebih modern). Pada indikator kewenangan disarankan, untuk memberikan kewenangan penuh dalam mengambil keputusan, selama tidak menyimpang dan bertujuan bagi terselenggaranya kebijakan, serta adanya pertagungjawaban penuh atas keputusannya 

Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang