DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAKAN BULLYING MELALUI FISIK DAN VERBAL DI KABUPATEN JEPARA
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
., ROHMAT
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-05-21 02:00:04 
Abstract :
Perilaku bullying saat ini menjadi salah satu ancaman yang serius bagi semua kalangan karena kasus bullying dapat mengganggu perkembangan dan memicu kekerasan. Bullying merupakan aktivitas sadar yang tujuannya untuk melukai dan menyakiti seseorang dan dilakukan secara berulang-ulang. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis faktor yang menyebabkan terjadinya bullying fisik dan verbal, mengetahui dan menganalisis tindakan bullying melalui fisik dan verbal serta mengetahui dan menganalis upaya pemerintah Kabupaten Jepara dalam menangai terjadi bullying fisik dan verbal. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan cara meninjau peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap memperhatikan kenyataan atau atau praktek sebenarnya. Adapun data bersumber dari peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan lainnya. Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor yang menyebabkan bullying berasal dari diri sendiri, keluarga, sekolah, teman sebaya dan media masa. Bullying fisik adalah bullying dengan kontak langsung sedangkan bullying verbal terjadi ketika seseorang menggunakan bahasa lisan untuk mendapatkan kekuasaan seperti mengancam, mempermalukan, merendahkan, menganggu, memberi panggilan nama, mencela atau mengejek, mengintimidasi, memaki, dan menyebarkan gosip. Perlindungan hukum terhadap korban tindak Pidana Bullying terdapat pada Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini berisikan larangan untuk melakukan kekerasan terhadap anak. Dengan demikian dapat disimpulkan diberlakukannya peraturan perundang-undangan sebagai perlindungan hukum terhadap korban tindakan bullying secara fisik dan verbal di Kabupaten Jepara sangatlah diperlukan untuk menangani perilaku bullying secara fisik maupun verbal. 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang