DETAIL DOCUMENT
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN SANKSI PIDANA TERHADAP ORANG DENGAN GANGUNGAN JIWA (ODGJ) YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
ASJAD, NAUFAL
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-05-21 02:23:46 
Abstract :
Menurut Pasal 244 KUHAP, terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakir oleh pengadilan lain selain dari Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas. Terhadap Pasal 244 KUHAP sebagaimana tersebut di atas, banyak para pihak yang menghawatirkan hal ini, karena terhadap putusan bebas tidak dapat dimintakan banding maupun kasasi yang merupakan upaya hukum terhadap peradilan tingkat pertama, sehingga seolah olah pengadilan tersebut berada dalam kedudukan tingkat pertama dan terakhir, putusan bebas yang diambilnya, tidak dapat diuji oleh instansi manapun. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana Penjatuhan Pidana Oleh Hakim Terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Yang Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan? (2) Bagaimana Kendala Dalam Penjatuhan Pidana Oleh Hakim Terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Yang Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan?. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan Yuridis Normatif, spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analitis, jenis dan sumber data menggunakan sumber data sekunder, metode pengumpulan data dengan studi pustaka, metode analisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian adalah: (1) Tugas dan wewenang hakim adalah mengadili suatu perkara yang bersifat final. Dalam memutuskan suatu perkara tindak pidana hakim memiliki beberapa pertimbangan. Dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana adalah harus mempertimbangkan kebenaran yuridis (hukum) dengan kebenaran fisolofis (keadilan). Seorang hakim harus membuat keputusan, keputusan yang adil dan bijaksana dengan mempertimbangkan implikasi hukum dan dampaknya yang terjadi dalam masyarakat. (2) Seorang yang mempunyai gangguan jiwa tidaklah dapat dipidana karena pada orang tersebut tidak ada unsur kemampuan bertanggung jawab terhadap perbuatan yang sudah dilakukannya walaupun jelas perbuatan yang dilakukan adalah perbuatan yang bersifat melawan hukum. Ketidak mampuan bertanggung jawab adalah karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan dan karena terganggu jiwanya sebab adanya suatu penyakit, oleh karenanya hakim dapat memerintahkan untuk dirawat di rumah sakit jiwa. 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang