DETAIL DOCUMENT
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Online Atas Wanprestasi Oleh Pelaku Usaha Terkait Ketidaksesuaian Kualitas Barang Yang Ditawarkan di Kabupaten Demak
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
OKTAVIONA, FRISKA SINDI
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-05-21 02:45:50 
Abstract :
Di era globalisasi, teknologi berkembang pesat dan semakin canggih. Teknologi telah membawa perekonomian memasuki babak baru yaitu ke fase digital. Wujud nyata dari perkembangan sarana komunikasi elektronik dapat dilihat melalui hadirnya E-Commerce, yang dikenal sebagai perdagangan online. Salah satu marketplace di Indonesia yang saat ini tengah naik daun adalah Shopee. Meskipun menjadi marketplace yang sangat diminati di Indonesia, ternyata masih terjadi permasalahan yang menimbulkan sengketa antara pihak penjual dan konsumen. Salah satu masalah yang paling banyak terjadi adalah persoalan mengenai ketidaksesuaian kualitas barang yang ditawarkan dan pada saat sudah diterima oleh konsumen. Metode penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif yaitu mengacu pada norma-norma hukum. Penelitian ini bersifat deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data adalah dilakukan dengan wawancara dan pengumpulan data dari berbagai sumber bacaan, seperti perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, dan internet yang relevan dengan permasalahan yang dibahas. Metode penyajian data dipaparkan dalam bentuk uraian kalimat atau deskripsi narasi dan metode analisa data menggunakan metode deskripsi kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, menunjukkan bahwa beberapa pelaku usaha di dalam marketplace Shopee masih melakukan pelanggaran seperti mengirimkan barang yang tidak sesuai dengan pesanan, tidak memberikan respon atas keluhan yang diajukan konsumen dan pengajuan barang yang sulit dan berbelit-belit. Untuk itu, perlindungan konsumen di Indonesia terkait transaksi elektronik telah diatur di dalam UU Perlindungan Konsumen dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Bentuk tanggung jawab yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha yaitu dengan memberikan kompensasi, penggantian atau ganti rugi yang dapat diwujudkan dengan pengembalian uang, penggantian produk, atau perawatan kesehatan seperti asuransi yang harus dilaksanakan dalam waktu 7 hari setelah transaksi. Shopee selaku penyelenggara transaksi memberikan ganti rugi melalui pengembalian dana, perlindungan data pribadi, sarana pelaporan konsumen, tetapi Shopee juga memiliki batasan-batasan tanggung jawab. Sesuai fungsinya, Undang-Undang Perlindungan Konsumen diciptakan guna menjamin adanya kepastian hukum untuk konsumen dari tindakan pelaku usaha. Dalam pelaksanaannya, UUPK juga menyediakan alternatif penyelesaian sengketa apabila timbul permasalahan dalam kegiatan jual beli yaitu dengan melalui jalur Pengadilan Negeri (PN) atau di luar pengadilan dengan melibatkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang