DETAIL DOCUMENT
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS PEMALSUAN AKTA AUTENTIK YANG DILAKUKAN OLEH NOTARIS (STUDI KASUS PUTUSAN KASASI NO. 1209 K/PID/2022)
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
HARSOYO, EKO RAHMAD
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-05-21 03:51:22 
Abstract :
Pemalsuan akta autentik merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh Notaris yang pada hakekatnya memuat kebenaran formal sesuai dengan apa yang terdapat pada akta autentik yang kemudian dibuat, dihapus sebagian atau seluruhnya, dirubah sedemikan rupa sehingga menyerupai seperti aslinya. Penelitian ini membahas tentang tanggungjawab serta pembuktian pidana yang dilakukan pada kasus Notaris Madiyana Herawati SH SpN. Pokok permasalahan yaitu bagaimana kekuatan akta autentik dalam pembuktian pada perkara pidana serta tanggung jawab Notaris terhadap akta autentik yang dibuatnya pada kasus putusan Kasasi 1209K/Pid/2022 pelakumya Notaris Madiyana Herawati SH SpN. Hasil pembahasan dari permasalahan yang timbul dalam penelitian ini. Kekuatan pembuktian akta Notaris sebagai alat bukti adalah kekuatan pembuktian yang sempurna, karena keistimewaan dari suatu akta autentik terletak pada kekuatan pembuktiannya sesuai berdasarkan Pasal 1866, Pasal 1868 KUHPerdata (termuat Pasal 1866 sampai dengan Pasal 1945 KUHPerdata ) dan Pasal 184 KUHAP ayat (1). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Dalam proses penyelesaian sengketa tersebut, maka akta autentik atau surat dapat dijadikan salah satu alat bukti tertulis terkuat di pengadilan. Pemalsuan akta autentik /surat yang dilakukan akan berimbas pada Notaris sendiri dan masyarakat sehingga akan paham bahwa pidana penjara serta denda menanti. 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang