DETAIL DOCUMENT
PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR MENURUT UNDANG UNDANG DI KABUPATEN PEMALANG
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
Prakusumawijaya, Karunia
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-05-21 06:45:40 
Abstract :
Pernikahan dini merupakan pernikahan yang dilakukan oleh pria dan wanita yang masih berada dibawah umur. Pemerintah menetapkan usia ideal menikah diatas 19 tahun. Namun dalam praktiknya didalam masyarakat sekarang ini masih banyak dijumpai sebagian masyarakat yang melangsungkan pernikahan di usia muda atau di bawah umur. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus atau case apporach. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan hukum primer: Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Kompilasi Hukum Islam, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Putusan Nomor 26/pdt.p/2020/Pn.Pwt, sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari buku-buku, maupun literatur lain. Hasil penelitian menunjukkan faktor penyebab pernikahan dini yaitu hamper seluruhnya berpendidikan rendah (81%), hampir setengahnya memiliki status ekonomi bawah (48%), hampir seluruhnya dipengaruhi adat istiadat (90%), hampir setengahnya memiliki pengetahuan kurang(48%). Simpulan penelitian faktor penyebab pernikahan dini adalah sebagian besar disebabkan oleh adat istiadat, maka diharapkan petugas kesehatan dapat berkolaborasi dengan tokoh masyarakat untuk menghapus budaya pernikahan dini dan perjodohan. Dan selanjutnya cara dalam menyelesaikan dari kasus pernikahan di bawah umur ini dengan membentuk beberapa organisasi yang turun langsung ke lapangan untuk mengedukasi masyarakat dalam mencegah maraknya pernikahan di bawah umur yang maraknya terjadi. 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang