DETAIL DOCUMENT
PEMBATALAN AKTA HIBAH PPAT KEPADA ANAK ANGKAT TANPA PERSETUJUAN AHLI WARIS (STUDI KASUS PUTUSAN MA NO. 1818K/PDT/2008)
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
Sari, Kirana Indra
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-05-21 09:26:16 
Abstract :
Pada tahun 1995, orangtua penggugat diam-diam menghibahkan seluruh hartanya kepada tergugat tanpa sepengetahuan penggugat sebagai ahli waris tunggal. Ini dilakukan melalui Akta Hibah No. 45/Banjarsari/95 tertanggal 24 Maret 1995, yang kemudian didaftarkan ke BPN. Akibatnya, sertipikat hak milik No. 1467 Kel. Mangkubumen atas nama orangtua penggugat berubah menjadi sertipikat SHM No. 1467 Kel. Mangkubumen atas nama tergugat. Tindakan ini merugikan penggugat, yang adalah anak kandung dan ahli waris tunggal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis apa saja faktor-faktor yang dapat menyebabkan dibatalkannya akta hibah PPAT, mengetahui bagaimana pembatalan akta hibah kepada anak angkat, serta mengetahui dan menganalisis akibat hukum pembatalan akta hibah PPAT kepada anak angkat tanpa persetujuan ahli waris berdasarkan putusan MA No.1818K/Pdt/2008. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa pembatalan akta hibah yang dibuat PPAT dapat terjadi karena berbagai faktor, diantaranya: peraturan perundang-undangan, ketidaksesuaian dengan format dan materi Akta Hibah, ketidaklengkapan dokumen, ketidakmampuan hukum pemberi hibah, ketidakpatuhan dengan aturan pembebanan, penipuan atau kecurangan, gugatan dari pihak yang merasa dirugikan, dan putusan pengadilan lainnya yang berkaitan dengan kepemilikan tanah. Dalam kasus ini, pembatalan akta hibah oleh PPAT kepada anak angkat dimulai dengan gugatan oleh ahli waris di Pengadilan Negeri Surakarta dengan nomor perkara 11/PDT.G/2007/PN.SKA. Putusan pertama pengadilan membatalkan akta hibah No.45/Banjarsari/95. Tergugat keberatan dan mengajukan banding, namun Putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 221/Pdt/2007/PT.Smg menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta. Tergugat kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan Mahkamah Agung No. 1818K/Pdt/2008, permohonan kasasi dari tergugat I ditolak. Akibat hukum dari putusan pengadilan yang menyatakan akta hibah No. 45/Banjarsari/1995 dan proses hibah serta proses balik nama sertifikat atas tanah/barang sengketa secara keseluruhan yang dilakukan oleh Abdullah Djoeffri kepada Tergugat I adalah tidak sah dan batal demi hukum, berakibat pada kepemilikan atas harta tersebut kembali kepada ahli waris pemberi hibah. 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang