DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM PEMILIK HAK ATAS TANAH AKIBAT PERALIHAN PERJANJIAN UTANG PIUTANG MENJADI PERJANJIAN JUAL BELI
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
Melani, Rika
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-05-21 09:56:58 
Abstract :
Jual beli hak atas tanah harus memenuhi unsur riil, terang dan tunai. Kenyataan di masyarakat dapat terjadi jual beli hak atas tanah dilakukan atas dasar utang piutang yang dikaburkan menjadi jual beli hak atas tanah, kesepakatan lisan adalah utang piutang, namun akta perjanjian yang dibuat adalah akta perjanjian jual beli dengan cara mengelabui pemilik tanah untuk menandatangani akta tersebut tanpa terlebih dahulu menjelaskan isinya. Permasalahan dirumuskan sebagai berikut: 1) Bagaimana perlindungan hukum bagi pemilik hak atas tanah terhadap peralihan perjanjian utang piutang menjadi perjanjian jual beli? 2) Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memeriksa memutus gugatan perbuatan melawan hukum pada perkara Nomor: 693/PDT/2016/ PT SBY? 3) Apa akibat hukum bagi para pihak atas putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Perkara Nomor: 693/PDT/2016/ PT SBY? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif (normative legal research). Analisis data yang digunakan adalah pendekatan kualitatif terhadap data sekunder sebagai data utama dan data primer sebagai data pendukung. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan hukum bagi pemilik hak atas tanah terhadap peralihan perjanjian utang piutang menjadi perjanjian jual beli adalah batalnya jual beli tersebut. Dasar pertimbangan hakim dalam memeriksa memutus gugatan perbuatan melawan hukum adalah keterangan saksi-saksi dan bukti surat. Akibat hukum yang ditimbulkan karena memenangkan penggugat sebagai pemilik lahan sebab jual beli yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat I merupakan hasil rekayasa, sehingga tidak sah secara hukum, yaitu: Penggugat secara hukum dikembalikan kedudukannya sebagai pemilik yang sah, Tergugat, dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat, Notaris PPAT dihukum untuk menghormati putusan. 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang