DETAIL DOCUMENT
PENYELESAIAN WANPRESTASI DEBITUR MELALUI AKTA PERDAMAIAN DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
Suwanto, Shanty Ria
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-05-21 10:04:40 
Abstract :
Dalam perjanjian kredit bank, debitur yang tidak melakukan kewajibannya dianggap melakukan wanprestasi. Penyelesaian wanprestasi dapat dilakukan dengan penundaan pembayaran, penjadwalan kembali, persyaratan kembali, atau penataan kembali. Pada kenyataannya, yang terjadi adalah bank mengajukan gugatan ke pengadilan, akan tetapi oleh pengadilan diarahkan ke mediasi melalui akta perdamaian. Permasalahan. 1) Bagaimana Proses Penyelesaian Wanprestasi Debitur Melalui Akta Perdamain dalam Perjanjian Kredit Bank ? 2) Faktor Apa yang Menjadi Hambatan dalam Pelaksanaan Penyelesaian Wanprestasi Debitur Melalui Akta Perdamain dalam Perjanjian Kredit Bank ? 3) Bagaimana Penyelesaian Wanprestasi Debitur Melalui Akta Perdamain dalam Perjanjian Kredit Bank berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 14/Pdt. G.S/ 2020/PN.Pdg dan Putusan Pengadilan Negri Meureudu Nomor 4/Pdt.G.S/2020/PN.Mrn? Metode penelitian yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan sumber data sekunder melalui pengumpulan data dan studi pustaka. Hasil penelitian 1) Proses penyelesaian wanprestasi dapat dilakukan melalui pengadilan (litigasi) dan diluar pengadilan (non litigasi). 2) Hambatan dalam pelaksanaan penyelesaian wanprestasi debitur melalui akta perdamaian dalam perjanjian kredit bank dapat muncul dari pihak bank, selaku kreditur (intermal) ataupun pihak nasabah, selaku debitur (eksternal). 3) Akta perdamaian Nomor 14/Pdt. G.S/ 2020/PN.Pdg berisi mengenai kesepakatan pengembalian hutang tergugat kepada penggugat dengan cara memindahkan gajinya ke bank X Cabang Padang, sedangkan Akta Perdamaian Nomor 4/Pdt.G.S/2020/PN.Mrn berisi mengenai kesepakatan pengembalian hutang tergugat kepada penggugat dengan cara membayar sebagian secara tunai dan sisanya dicicil setiap bulan selama 24bulan. Berdasarkan pasal 130 ayat (2) HIR, Akta Perdamaian memiliki kekuatan sama seperti putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan terhadapnya tidak dapat diajukan banding atau kasasi. Karena telah berkekuatan hukum tetap, akta perdamaian memiliki kekuatan eksekutorial 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang