DETAIL DOCUMENT
TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PENGGUNAAN CYBER NOTARY PADA PEMBUATAN AKTA
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
Anita Dewi, Y. Nawangwulan
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-05-21 10:32:07 
Abstract :
Era digital merupakan suatu masa dimana masyarakat mempergunakan sistem elektronik dalam menunjang kegiatan sehari-hari. Perkembangan teknologi di bidang hukum menambah alat pembuktian berupa informasi elektronik, dokumen elektronik dan hasil cetaknya. Notaris sebagai pejabat umum mengikuti kemajuan teknologi di era digital dengan menggunakan cyber notary. Istilah cyber notary dimaknai sebagai Notaris yang menjalankan tugas dan kewenangan jabatannya dengan berbasis teknologi informasi yang berkaitan dengan tugas dan fungsi notaris khususnya dalam pembuatan akta. Pasal 1 angka 7 UUJN menyatakan bahwa Notaris dapat membuat akta secara cyber notary. Pada kenyataannya belum banyak Notaris yang berani untuk melakukan langkah tersebut karena menyangkut tanggung jawab Notaris. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui 1) bagaimana tanggung jawab Notaris dalam penggunaan cyber notary pada pembuatan akta, 2) apakah penggunaan cyber notary dalam pembuatan akta dapat dipergunakan sebagai salah satu alat bukti yang sah dan 3) kendala apa yang dihadapi Notaris dalam penggunaan cyber notary serta bagaimana cara mengatasi kendala tersebut. Penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Sumber data yang dipergunakan adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data melalui wawancara dan studi kepustakaan dengan metode analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa (1) Tanggung jawab Notaris sebagai pejabat umum pembuat akta menggunakan cyber notary dilakukan dengan tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian (2) Penggunaan cyber notary pada pembuatan akta dapat menjadi alat bukti yang sah (3) Penggunaan cyber notary pada pembuatan akta dijalankan Notaris dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian sebagai upaya perlindungan Notaris pada diri sendiri maupun kepada masyarakat umum. 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang