DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGHADAP TERHADAP PERMASALAHAN AKTA JUAL BELI TANAH OLEH PPAT (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 676/PID.B/2016/PN.SMG)
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
Sari, Arum Mei
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-05-21 12:44:40 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tanggungjawab PPAT dalam memberikan perlindungan hukum bagi penghadap, upaya PPAT dalam memberikan perlindungan hukum bagi penghadap pada peralihan hak tanah melalui jual beli, serta akibat hukum terhadap akta jual beli yang mengandung pemalsuan tandatangan. Metode penelitian ini adalah penelitian normatif dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah: 1. Bentuk tanggung jawab khusus PPAT adalah melakukan pemeriksaan dokumen tanah dengan cermat, memverifikasi kepemilikan tanah dan beban hukum yang mungkin terdapat pada properti tersebut, memberikan penjelasan dan konsultasi hukum kepada klien, memberikan jaminan hukum kepada klien terkait keabsahan transaksi, kepemilikan tanah, dan kebebasan dari beban hukum atau sengketa yang dapat merugikan mereka, dan jika terjadi masalah hukum setelah transaksi, PPAT dapat memberikan bantuan dalam menangani sengketa atau permasalahan yang muncul. 2. Upaya PPAT dalam memberikan perlindungan hukum bagi penghadap pada peralihan hak tanah melalui jual beli melibatkan proses pembuatan akta tanah yang sah dan lengkap yaitu dengan melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen terkait dengan kepemilikan dan status tanah yang akan dijual, melakukan penelitian untuk memastikan bahwa status tanah yang akan dijual adalah legal dan tidak terlibat dalam masalah hukum, menyusun akta jual beli, memverifikasi identitas para pihak yang terlibat dalam transaksi, mendaftarkan akta tersebut di Badan Pertanahan Nasional (BPN), memberikan salinan akta tanah kepada semua pihak yang terlibat dalam transaksi, memberikan penjelasan kepada para pihak mengenai hak dan kewajiban yang timbul dari transaksi jual beli tanah, dan PPAT dapat bekerja sama dengan pihak terkait lainnya, seperti notaris, bank, dan pihak berwenang lainnya, untuk memastikan keseluruhan proses transaksi berjalan dengan lancar dan sesuai dengan hukum. 3.Akta Jual Beli tidak memenuhi syarat materil sehingga menjadi batal demi hukum. 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang