DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM KREDITUR ATAS HAK TANGGUNGAN DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK (STUDI PADA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 10/PUU-XIX/2021)
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
Putratama, Nalendra Bani
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-05-22 09:00:31 
Abstract :
Eksekusi putusan hakim adalah proses pelaksanaan atau penegakan keputusan yang diberikan oleh pengadilan atau hakim. Seorang pencari keadilan melakukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk dilaksanakan uji materi terhadap Pasal 6, Pasal 14 ayat (3), Pasal 20 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 21 dari Pasal 20 Ayat (2) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah untuk diujimaterikan terhadap UUD-1945 dengan Nomor 10/PUU XIX/2021, karena pada kasus diatas bank melakukan perpanjangan jangka waktu pembiayaan yang kemudian berdampak pada dilelangnya objek jaminan hak tanggungan milik pihak ketiga. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis: 1)Bagaimana perlindungan hukum Kreditur Atas Hak Tanggungan Dalam Perjanjian Kredit Bank (Studi Pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 10/PU-XIX/2021) ? 2) Bagaimana pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi dalam menjatuhkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-XIX/2021 ? 3) Apa saja hambatan dalam perlindungan hukum Kreditur Atas Hak Tanggungan Dalam Perjanjian Kredit Bank serta solusinya ? Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif. Spesifkasi penelitian yang dipakai adalah deskriptif analitis. Pengumpulan data menggunakan studi dokumen. Dari penelitian yang dilakukan, penulis mendapatkan hasil sebagai berikut : 1) Bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada kreditur menurut Undang-Undang ini terdapat pada bentuk perjanjian kredit itu sendiri berupa Akta atau Perjanjian Kredit di bawah tangan dan Akta atau Perjanjian Kredit autentik. 2) Hakim Mahkamah Konstitusi dalam menjatuhkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-XIX/2021 adalah Bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Oleh karenanya, apabila dalil-dalil dimaksud benar adanya maka upaya-upaya hukum dapat ditempuh oleh Pemohon sesuai dengan mekanisme peraturan perundang- undangan yang berlaku. 3) Hambatan dalam Eksekusi Hak Tanggungan adalah meliputi hambatan yuridis dan non yuridis, sehingga Eksekusi Hak Tanggungan tidak dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar. Upaya pemecahan hambatan yuridis dilakukan menurut ketentuan hukum yang ada, sedangkan untuk hambatan non yuridis upaya pemecahannya dengan melakukan koordinasi antara pihak-pihak terkait dan menambah aparat keamanan. 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang