DETAIL DOCUMENT
FUNGSI KEPALA DESA DALAM PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DESA BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
., HANDZIQ S.J.
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-05-27 02:48:28 
Abstract :
Pembangunan jalan di desa Klakahkasihan, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati, yaitu kurangnya persediaan fasilitas sarana prasarana pembangunan jalan dilihat dari masih terdapat kerusakan jalan sehingga masyarakat harus berhati-hati melewatinya. Padahal jalan tersebut digunakan masyarakat untuk melakukan kegiatan sehari-hari seperti petani dan perkebun yang mayoritas perkerjaan masyarakat desa Klakahkasihan, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati, Dari hasil pengamatan sementara mengenai Fungsi Kepala Desa dalam pembangunan infrastruktur desa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, bahwa dalam pelaksanaan dan pengawasan yang dilakuan oleh kepala desa kepada para pekerja dalam membangunjalan belum memnuhi harapan, Fungsi kepala desa sebagai motivator dalam memotivasi masyarakat belum maksimal dapat dilihat dari masih banyak masyarakat yang kurang berpartisipasi dalam pembangunan dikarenakan kurangnya ketegasan dan dorongan kerja dari kepala desa serta kurangnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang pembangunan, khusunya pembangunan jalan sehingga berdampak kepada jalan yang dibangun, dan dari segi pengawasanpun masih belum maksimal. Sehingga dapat dikategorikan fungsi kepala desa dalam pembangunan infrastruktur desa masih belum optimal. Berdasarkan uraian di atas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian mengenai ?FUNGSI KEPALA DESA DALAM PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DESA BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis empiris yuridis. Spesifikasi penelitian yang dipergunakan dalam menyelesaikan skripsi ini adalah dengan menggunakan metode penelitian deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder sebagai data utama, sedangkan data primer sebagai pelengkap. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini dari data sekunder berupa studi kepustakaan, data primer wawancara dan observasi. Rumusan Permasalahan dalam penelitian ini : 1) Bagaimana fungsi kepala desa dalam pembangunan infrastruktur desa berdasarkan Undang-Undang Nomor .6 Tahun 2014? 2) Hambatan dan solusi apa yang dihadapi Kepala Desa dalam membangun infrastruktur desa? Fungsi Kepala Desa Dalam Pembangunan Infrastruktur Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 adalah: 1) Pengelolaan administrasi dan pembangunan Desa. 2) Inisiatif peningkatan mutu kehidupan desa dan rencana pembangunan desa. 3) Perencanaan kebijakan pembangunan infrastruktur Desa. 4) Pembangunan ekonomi masyarakat desa. 5) Penyusunan dan penyerahan rancangan peraturan desa dan pengembangan lebih lanjut peraturan desa kepada BPK 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang