DETAIL DOCUMENT
PEMIDANAAN BAGI PELAKU TINDAK PIDANA SECARA PERMUFAKATAN JAHAT MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI DEMAK
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
YUSUF, MUHAMMAD
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-05-28 03:10:41 
Abstract :
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah mengatur sanksi hukum serta hal-hal yang diperbolehkan dengan dikeluarkannya undang-undang tersebut, maka penyidik diharapkan mampu membantu proses penyelesaian perkara terhadap seseorang atau lebih yang telah melakukan penyalahgunaan narkotika. Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku peredaran gelap narkotika, dimaksudkan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku sebagai salah satu bentuk penanggulangan kejahatan yang apabila tidak diterapkan secara tegas akan menimbulkan dampak negatif yang sangat kompleks bagi Bangsa dan Negara Indonesia. Perumusan masalah: Bagaimana pemidanaan bagi pelaku tindak pidana secara permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika di wilayah hukum Pengadilan Negeri Demak? Kendala- kendala apa saja yang dihadapi penegak hukum khususnya Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana secara permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika di wilayah hukum Pengadilan Negeri Demak? Metode Penelitian adalah Penelitian hukum normatif merupakan penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka. Penelitian hukum normatif atau kepustakaan ini mencakup : (1) penelitian terhadap asas-asas hukum; (2) penelitian terhadap sistematika hukum; (3) penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal; (4) perbandingan hukum; dan (5) sejarah hukum. Hasil Penelitian : Pemidanaan bagi pelaku tindak pidana secara permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika di wilayah hukum Pengadilan Negeri Demak. Memperhatikan, Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa Agus Setiawan Alias Mendo Bin Suwarno (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman, Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Setiawan Alias Mendo Bin Suwarno (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan. 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang