DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGEDARAN NARKOTIKA DIWILAYAH BLORA
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
Putra, Anthony Herlambang Syah
Subject
 
Datestamp
2024-05-28 03:32:52 
Abstract :
Narkotika publik terus memadukan potensi resiko penyalahgunaan narkotika dalam bentuk zat berbahaya (narkoba). Karena menurut Peraturan Nomor 45 Tahun 2009, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tumbuhan atau bahkan tumbuhan yang berbahaya, baik yang direkayasa maupun setengah jadi, yang dapat mengakibatkan penurunan atau perubahan. Berdasarkan Pasal 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dijelaskan bahwa: Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika. Kasus penyalahgunaan narkoba termasuk tindak pidana khusus yang diatur dalam Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tindak pidana khusus artinya adalah tindak pidana yang diatur di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Blora setiap tahunya mengalami peningkatan, Adapun penyebab berkembangnya peredaran gelap Narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Blora menurut data yang penulis dapatkan dari Polres Blora diantaranya faktor Wilayah yang luas, Teknologi yang digunakan pengedar dan Kurangnya personil Polri.Peranan atau Upaya yang dilakukan Polri Polres Blora dalam rangka pemberantasan Peredaran gelap narkoba dengan langkah-langkah kebijakan non penal dan kebijakan penal. 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang