DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS AKTA PENGAKUAN HUTANG YANG DIBUAT OLEH NOTARIS DAN PELAKSANAANYA DALAM PRAKTEK
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
WICAKSANA, KUKUH
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-05-28 04:07:37 
Abstract :
Era reformasi merupakan era perubahan dalan kehidupan berbangsa dan bernegara. Era reformasi telah dimulai sejak tahun 1998 yang lalu. Latar Belakang lahirnya Era reformasi adalah tidak berfungsinya roda pemerintahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama dibidang politik, ekonomi, dan hukum. Maka dengan adanya reformasi, penyelenggaraan negara berkeinginan untuk melakukan perubahan secara radikal (mendasar) dalam ketiga bidang tersebut. Dalam bidang hukum, diarahkan kepada pembentukan peraturan perundang-undangan yang baru dan penegakan hukum (law of enforcement). Tujuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baru adalah untuk menggantikan peraturan yang lama yang merupakan produk pemerintah Hindia Belanda diganti dengan peraturan yang baru yang sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, rasa keadilan dan budaya hukum Masyarakat Indonesia. Rumusan masalah dalam penulisan ini adalah (1) Akta Pengakuan Hutang dalam Perjanjian Hutang-piutang merupakan suatu Perjanjian Tambahan atau Acessoir, (2) Pelaksanaan Eksekusi Akta Pengakuan Hutang Apabila Debitur Wanprestasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif dilakukan pada kondisi yang alamiah. Penelitian kualitatif adalah suatu penelitian ilmiah, yang bertujuan untuk memahami suatu fenomena dalam konteks sosial secara alamiah dengan mengedepankan proses interaksi komunikasi yang mendalam antara peneliti dengan fenomena yang diteliti. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Akta Pengakuan Hutang dalam Perjanjian Hutang-piutang merupakan suatu Perjanjian Tambahan atau Acessoir, yakni Akta pengakuan hutang dapat dijadikan sebagai perjanjian tambahan setelah lahirnya akta perjanjian pokok. Akta pengakuan hutang yang lahir dari perjanjian pokok memiliki substansi terbatas sepanjang jumlah hutang, suku bunga dan tidak mencantumkan klausul-klausul perjanjian kredit. Akta Pengakuan Hutang menurut Pasal 224 HIR/258 RBg merupakan penyataan sepihak dari debitur bahwa ia benar-benar mengaku berhutang kepada pihak kreditur. Pengakuan mana nilainya/kekuatan mengikatnya adalah sempurna dengan tanpa memuat klausul-klausul perjanjian kredit pada umumnya yang dibuat dengan akta notaris. Pengakuan hutang sebagai perjanjian acessoir wajib dibuat dalam bentuk grosse akta sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 224 HIR/258 Rbg dengan mencantumkan irah-irah ?Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa?, (2) Pelaksanaan Eksekusi Akta Pengakuan Hutang Apabila Debitur Wanprestasi, yakni Eksekusi grosse akta dengan tiel eksekutorial dilakukan dengan menggunakan fiat eksekusi atau berdasarkan prinsip eksekusi ketentuan Pasal 224 HIR yang merupakan bagian wewenang eksekusi di bawah kekuasaan Ketua Pengadilan Negeri (Pasal 195 ayat (1) HIR). Tahapan eksekusi grosse akta berdasarkan ketentuan Pasal 224 HIR/258 RBg. 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang