DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN KORBAN PELECEHAN SEKSUAL PADA PEREMPUAN (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No XX/Pid.B/2023/PN/Ffk)
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
SEPTIYANINGRUM, DINA AYU
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-05-28 04:30:25 
Abstract :
bertambah setiap tahunnya, mulai dari pelecehan seksual yang berbentuk verbal, bahkan sampai pelecehan seksual berbentuk fisik .hal ini mendorong pemerintah untuk dapat membuat regulasi baru guna mencegah terjadinya kekerasan seksual ditengah masyarakat sehingga, diterbitkanlah Undang- Undang NO. 12 Tahun 2022 pada 9 Mei 2022 Tentang tindak pidana kekerasan seksual. Penelitian ini berfokus pada perlindungan hukum terhadap korban kekerasan/pelecehan seksual yang dialami oleh korban, Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, mengacu pada norma hukum positif yang berlaku diindonesia guna menjawab isu yang di hadapi. Berdasarkan penelitian ini membahas tentang faktor-faktor timbulnya pelecehan sekaual dan perlindungan hukum korban pelecehan seksual, agar seluruh nasyarakat dapat mengetahui bahayanya terjadinya pelecehan seksual termasuk pada korban pelecehan seksual. Rumusan masalah penelitian ini, (1) Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan timbulnya perempuan sebagai korban pelecehan seksual, (2) Putusan hakim terhadap perempuan sebagaimana korban pelecehan seksual nomor XX/pid.B/2023/PN/Ffk. Metode penelitian yuridis normatif, spesifikasi deskriptif analisis. Data Sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data menggunakan studi dokumen. Hasil penelitian, (1) faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya perempuan sebagai korban pelecehan seksual menggunakan dasar hukum undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang pelecehan seksual pasal 4 ayat 2 undang-undang (2) Putusan hakim terhadap perempuan sebagaimana korban pelecehan seksual nomor XX/pid.B/2023/PN/Ffk dianalisis dengan kronologi kasus, identitas terdakwa, dakwaan penuntut umum. Saran; (1) diharapkan masyarakat lebih peka terhadap lingkungannya jika terjadi KDRT atau pelecehan seksual untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib. 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang