DETAIL DOCUMENT
UPAYA KEPOLISIAN DALAM MENANGANI PERJUDIAN DI MASYARAKAT KHUSUSNYA KALANGAN REMAJA
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
Putra, Febri Sanjaya
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-05-28 07:00:14 
Abstract :
Kebutuhan hidup manusia semakin hari semakin banyak untuk bisa bertahan hidup di dunia ini. Terkait dengan pemenuhan kebutuhan hidup yang dilakukan tanpa menghiraukan norma-norma yang berlaku, diantaranya adalah dengan melakukan kegiatan perjudian. Kasus tindak pidana perjudian yang tercatat di data Satuan Kepolisian sejak Januari hingga September 2023 terdapat 221 kasus judi yang berhasil diungkap. "Ungkap kasus terbanyak di Polresta Pati dengan 23 kasus dan 29 pelaku? Kepolisian adalah lembaga pemerintah yang mempunyai tugas utama sebagai penjaga keamanan, ketertiban dan penegakan hukum. merupakan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE, Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024. Perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai ancaman yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa melanggar larangan.Tipe Spesifikasi penelitian penulisan skripsi ini menggunakan deskriptif analisis. Jenis dan Sumber Data menggunakan data sekunder dan data primer. Teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan dan wawancara. Teknik analisa data menggunakan teknik deskriptif analisis dan penelitian ini menggunakan teknik penyajian data secara kualitatif yang merupakan penelitian yang menghasilkan data deskriptif. Hasil penelitian dan analisa data yang menyebabkan perjudian faktor internal : faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor agama, faktor kemenangan dan faktor percaya diri. faktor eksternal dari faktor keluarga dan lingkungan. Upaya kepolisisan dengan menindak, penyergapan, penyelidikan, penyidikan dan menyerahkan pelaku kepada penuntut umum. Masyarakat tertutup memberikan informasi perjudian, adanya pengamanan atau pembackingan, pelaku melarikan diri, kurangnya personil dalam melakukan pengintaian dan kurangnya Anggaran Kepolisian. Kesimpulan dari hasil penelitian banyak faktor yang menyebabkan perjudian dan dapat menimbulkan masalah baru. Saran penulis pihak Kepolisian lebih aktif lagi dalam meningkatkan kemampuan tugasnya, diharapkan kepada masyarakat dan pemerintah berkerja sama melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait tindak pidana perjudian. 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang