DETAIL DOCUMENT
PENERAPAN TINDAK PIDANA TERHADAP PENIPUAN KERJASAMA BISNIS
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
Mahardika, Gusta
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-05-29 04:07:46 
Abstract :
Bisnis merupakan bidang yang membantu pertumbuhan ekonomi negara. Dalam berbisnis terdapat perjanjian tertulis dengan metode perjanjian kerjasama. Jika ada yang tidak menjalankan kewajibannya disebut dengan wanprestasi. Wanprestasi bisa berubah menjadi tindak pidana penipuan jika memenuhi bebearapa unsur. Adapun rumusan masalahnya, 1. Apa modus yang digunakan pelaku dalam penipuan berkedok investasi, 2. Apa faktor-faktor penyebab penipuan kerjasama bisnis, 3. Bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku penipuan kerjasama bisnis. Tipe Penelitian yang dipakai adalah penelitian Normatif, menggunakan Data Sekunder data yang diperoleh dari buku-buku sebagai data pelengkap sumber data primer. Sumber data sekunder dalam penelitian ini adalah data-data yang telah diperoleh dengan melakukan kajian pustaka. Adapun data sekunder adalah buku-buku tentang hukum KUHP dan Peraturan Pemerintah lainnya, teknik pengumpulan data dengan observasi dan wawancara, serta menggunakan metode kualitatif. Menurut Wahyoto sebagai korban, modus yang dilakukan Hendro bersifat manipulatif, memberikan harapan yang besar dengan menginvestasikan uang sebesar Rp.50.000.000 untuk bisnis batubara, dan akan memperoleh untung bahkan melebihi modal awal, namun nyatanya tidak ada bisnis apapun yang terjadi. Faktor penyebab penipuan kerjasama bisnis ada dua penyebab, yang pertama dari internal seperti keimanan, keinginana/niat, yang kedua dari faktor eksternal seperti masyarakat, lingkungan, ekonomi, dan pendidikan. Penipuan yang dilakukan Hendro termasuk ke dalam tindak pidana penipuan yang sudah diatur dalam Pasal 378 KUHP dan juga dapat dimasukan sebagai tindak pidana penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 dan Pasal 374 KUHP,dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,000. Wahyoto juga menjadi korban wanprestasi yang dilakukan Yuli, pelanggaran ini masuk dalam pasal 1243 KUH Perdata. 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang