DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK HAK ATAS TANAH ATAS TANAH YANG MUSNAH
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
Zulfida, Zela Ony
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-05-30 02:32:48 
Abstract :
Tanah merupakan elemen penting dalam berbagai aspek kehidupan manusia. Negara memiliki wewenang untuk mengelola dan menganani setiap permasalahan tanah. Salah satu permasalahan tanah yang ada di Indonesia adalah tanah musnah. Tanah musnah adalah tanah yang sudah berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa alam sehingga tidak dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Pada fakta di lapangan, penanganan dan penetapan tanah musnah tidak berjalan sebagaimana yang diinginkan menurut hukum. Oleh karena itu penulis mencoba menganalisanya melalui penelitian skripsi yang berjudul ?Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Hak Atas Tanah Atas Tanah Yang Musnah? dengan permasalahan Bagaimana status hukum terhadap tanah yang menjadi tanah musnah dan Bagaimana perlindungan hukum terhadap pemilik hak atas tanah atas tanah yang musnah. Penelitian ini menggunakan tipe yuridis normatif yang mengacu pada data sekunder melalui studi kepustakaan yang dianalisa secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa Status hukum terhadap tanah yang menjadi tanah musnah menjadi dihapuskan. Penghapusan tersebut meliputi penghapusan hak kepemilikan atas tanah, dan hak pengelolaan atas tanah sebagaimana yang dinyatakan melalui PP No 18 Tahun 2021 Pasal 66, dan Permen ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2021 Pasal 17. Bukti kepemilikan atas tanah berupa buku tanah atau sertipikat kepemilikan tanah menjadi tidak berlaku secara hukum. Bentuk perlindungan hukum tersebut adalah bantuan dana kerohiman atas tanah yang telah ditetapkan sebagai tanah musnah. Adapun dalam pemberian dana kerohiman ini terdapat kriteria yang diatur melalui Perpres No. 52 Tahun 2022 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Atas Tanah yang diidentifikasi Sebagai Tanah Musnah dalam Rangka Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Dana kerohiman tersebut diberikan kepada pemegang hak atas tanah yang tidak melakukan rekontruksi atau reklamasi atas tanah miliknya yang akan dialihkan kepada Pemerintah untuk digunakan sebagai pembangunan bagi kepentingan umum. 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang