DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK AKIBAT PERCERAIAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
RAMADHANI, FARAHDILLA WULAN
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-05-30 03:02:17 
Abstract :
Setelah terjadinya perceraian, tanggung jawab orang tua terhadap anaknya tidak akan terhenti karena orang tua masih mempunyai kewajiban untuk menanggung biaya hidup anaknya, tidak hanya materi tetapi juga kasih sayang, kepedulian, perhatian, serta memberikan tempat tinggal yang nyaman dan layak bagi anaknya dengan harapan anak dapat tumbuh dan berkembang sebagaimana anak pada umumnya. Hal ini untuk melindungi hak-hak anak agar anak tersebut tidak terlantar Sebagai anak yang menjadi korban perceraian kedua orang tuanya, wajib hukumnya untuk melindungi hak-haknya. Tidak hanya kedua orang tuanya.Tetapi siapapun wajib untuk melindungi anak. Oleh karena itu penulis tertarik untuk melakukan penelitian berjudul ? Perlindungan Hukum Bagi Anak Akibat Perceraian? dengan Permasalahan (1) Bagaimana Faktor Penyebab Terjadinya Perceraiann Dalam Perkawinan? dan (2) Bagaimana Perlindungan Terhadap Anak Akibat Perceraian?. Penelitian ini Menggunankan penelitian yuridis Normatif dengan berfokus pada data sekunder dan dianalisa menggunakan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa (1) Faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian yakni: (a) faktor ekonomi atau keuangan, (b) faktor usia, (c) faktor Kekerasan Dalam Rumah Tangga, (d) faktor hubungan suami istri dalam mendidik anak dan bergaul, (e) faktor sudut pandangan agama, (f) faktor perselingkuhan (2) perlindungan terhadap hak-hak anak akibat perceraian belum sepenuhnya terjamin oleh sistem hukum yang dibangun sebab belum adanya peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur pengawasan terhadap hak-hak anak akibat perecreaian orang tua. Saat ini perlindungan hukum yang didapatkan anak akibat perceraian orangtua yakni perlindungan harkat dan martabat serta hak-hak asasi yang dimiliki oleh subyek hukum berdasarkan ketentuan hukum. 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang