DETAIL DOCUMENT
IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI MEKANISME PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KDRT DALAM UNDANG- UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
Yusuf, Hafit Muhammad
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-05-30 04:07:52 
Abstract :
Isu kekerasan terhadap manusia menjadi perhatian yang mendesak di masa sekarang. Kekerasan tidak terbatas pada kejadian eksternal saja, namun bisa juga terjadi dalam hubungan kekeluargaan. Karena memberikan rasa aman dan aman kepada setiap orang yang tinggal di sana, rumah kini dianggap sebagai tempat paling aman untuk ditinggali. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah setiap penelantaran, penganiayaan, atau pemaksaan terhadap seseorang, khususnya perempuan, baik secara seksual, fisik, psikis, maupun non fisik. Sistem penegakan hukum di Indonesia kini menghadapi banyak kesulitan yang belum terselesaikan. Kenyataannya, penerapan sistem hukum belum memberikan rasa keadilan yang diharapkan oleh warga negara. Penerapan sistem keadilan restoratif adalah metode yang layak untuk mengatasi insiden kekerasan dalam Rumah tangga. Restorative Justice merupakan sebuah metode untuk menyelesaikan perselisihan hukum tanpa melalui pengadilan yang berupaya memperbaiki hubungan antara pihak-pihak yang bertikai dan memberikan kompensasi kepada korban atas kesalahan yang dilakukan. Artikel ini mengkaji tentang Restorative Justice untuk kejahatan kekerasan dalam Rumah tangga dan sistem peradilan di Indonesia. Penelitian hukum normatif, spesifikasi penelitiannya adalah deskriptif, sumber datanya sekunder, metode pengumpulan datanya adalah penelitian data kepustakaan, dan metode analisis datanya kualitatif. Menurut penelitian, upaya restorative justice akan baik jika prinsip-prinsip restorative justice diikuti dan kedua belah pihak bersedia untuk aktif menyelesaikan perselisihan. Mekanisme keadilan restoratif bervariasi berdasarkan situasi, dan ada pula yang menggabungkan keduanya. Keadilan restoratif menggunakan mediasi, pertemuan, negosiasi, bantuan korban dan mantan pelaku, kompensasi, dan layanan masyarakat. 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang