DETAIL DOCUMENT
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI DEMONSTRAN YANG DENGAN KEKERASAN MELAWAN APARAT KEAMANAN (Studi Putusan Perkara No.30/Pid.Sus/2021/PN.Liw)
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
WIJAYA, ALUS RIFQI
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-05-30 06:09:20 
Abstract :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 28 E mengatur hak warga negara dalam mengeluarkan pendapat. Hakim Pengadilan Negeri Liwa pada tanggal 20 April 2021 telah memutus pekara terhadap pelaku tindak pidana demonstran yang dengan kekerasan melawan aparat keamanan. Berdasarkan latar belakang diatas, penulis tertarik untuk membahas mengenai masalah ini dalam bentuk skripsi yang berjudul ?Pertanggungjawaban Pidana Bagi Demonstran Yang Dengan Kekerasan Melawan Aparat Keamanan (Studi Putusan Perkara No.30/Pid.Sus/2021/PN.Liw)?. Perumusan masalah yaitu 1) Apakah faktor yang menjadi alasan bagi demonstran melakukan kekerasan melawan aparat keamanan 2) Bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi demonstran yang dengan kekerasan melawan aparat keamanan dalam perkara No.30/Pid.Sus/2021/PN.Liw. Metode penilitian yang digunakan yaitu tipe penlitian yuridis normative dan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analistis. Metode pengumpulan data yagn digunakan yaitu sutdi kepustakaan dan disajikan secara kualitatif. hasil penelitian faktor yang yang menimbulkan terjadinya unjuk rasa atau demontrasi a) Faktor keinginan pengunjuk rasa yang tidak terpenuhi. Permasalahan timbul ketika demo yang dilakukan secara damai berubah menjadi anarki. Pelaku menunjukkan perbuatan kekerasan dengan melempar batu ke aparat keamanan dalam penyampaian tuntutannya karena menganggap tindakan tersebut adalah jalan keluar dari kebuntuan komunikasi. b) Faktor pemicu dari kelompok pengunjuk rasa karena adanya provokator. Pelaku provokator mempengaruhi dan membangkitkan perasaan marah dan mengakibatkan pengunjuk rasa melemparkan batu-batu dan benda tajam ke arah aparat keamanan dan GSG Selalaw. Pertanggunjawaban pidana terhadap demonstran yang dengan kekerasan melawan aparat keamanan dengan menjatuhkan pidana 6 (enam) bulan penjara. Saran dari penulis untuk masyarakat dalam menyampaikan aspirasi hendaknya dilakukan dengan tertib sehingga tidak mengakibatkan korban dan merugikan orang lain. 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang