DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI DALAM MULTI LEVEL MARKETING DI QNET KOTA SURABAYA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
Siti Uliatin Nikmah (STUDENT ID : 20165502040572)
Nurul Huda (LECTURER ID : 2114067801)
Agus Sholahuddin (LECTURER ID : 2117087701)
Subject
343 Hukum militer, pertahanan, keuangan publik, pajak, perdagangan (perdagangan), hukum industri 
Datestamp
2022-08-18 04:38:21 
Abstract :
Seiring perkembangan zaman, perkembangan bisnis Multi Level Marketing pun semakin berkembang pesat. Dari sekian banyak perusahaan yang menggunakan sistem Multi Level Marketing, perusahaan Qnet adalah salah satunya. Petama, Upline menawarkan kepada calon member sebuah pekerjaan, bukan jual beli produk. Setelah calon member tertarik dengan iming iming upline yang menyebutkan bahwa jika mereka bergabung dengan perusahaan, mereka akan mendapatan gaji yang sangat menggiurkan, calon member diwajibkan untuk membeli salah satu produk dari Qnet. Downline merasa terpaksa dengan transaksi jual beli karena mereka diharuskan untuk membeli produk yang sebenarnya tidak mereka butuhkan dan tidak diinginkan untuk dibeli. Dimana produk yang dijual pun berharga sangat mahal. Rumusan masalah dari penelitian ingin mengetahui (1) Bagaimana praktik jual beli dalam Multi Level Marketing di Qnet (2) Bagaimana tinjaun hukum Islam terhadap praktik jual beli dalam Multi Level Marketing di Qnet. Tujuan penelitian ini Ingin mengetahui (1) Untuk mengetaui bagaimana praktik jual beli dalam Multi Level Marketing di Qnet (2) Untuk mengetahui tinjaun hukum Islam terhadap praktik jual beli dalam Multi Level Marketing di Qnet. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Peneliti terjun ke lapangan, mempelajari suatu proses atau penemuan yang terjadi secara alami, mencatat, menganalisis, menafsirkan dan melaporkan serta menarik kesimplan-kesimpulan dari proses tersebut. Penulis menggunakan data kepustakaan memanfaatkan buku-buku, hasil penelitian, dan internet digunakan untuk menelaah hal-hal yang berkenaan dengan bisnis Multi Level Marketing di Qnet. Kesimpulan hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Downline merasa terpaksa dengan transaksi jual beli karena mereka diharuskan untuk membeli produk yang sebenarnya tidak mereka butuhkan dan tidak diinginkan untuk dibeli, Dimana produk yang dijual pun berharga sangat mahal. (2) Menurut hukum islam, transaksi tersebut dianggap sah. Disamping karena transaksi tersebut telah memenuhi rukun dan syarat jual beli, transaksi tersebut dikategorikan sebagai Ikrah Istihsan atau Ikrah al-Adabi. Transaksi jual beli yang dilakukan tidak menghilangkan asal keridaan, hanya menghilangkan keridaan yang sempurna. Dan Ikrah jenis ini tidak merusak hak memilih seseorang. 
Institution Info

Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri