Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
M. WAHYU ANANG PRATAMA (STUDENT ID : 20185502030067)
Ririn Fauziyah (LECTURER ID : 2101018801)
Indah Listyorini (LECTURER ID : 0000000000)
Subject
306.81 Marriage and Marital Status/Pernikahan, Perkawinan, Status Pernikahan, Status Perkawinan
Datestamp
2022-09-18 15:55:30
Abstract :
Fenomena larangan pernikahan lutah darah di Desa Deling Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro telah menjadi suatu kebiasaan/ tradisi yang sangat di patuhi oleh masyarakat, karena larang pernikahan lutah darah sudah ada sejak jaman dahulu dan di wariskan dari nenek moyang hingga sampai saat ini larangan pernikahan lutah darah juga di jaga dan dilestarikan keberadaanya hingga sampai saat ini. Jika ada yang melanggar larangan tersebut dikabarkan akan mendapat kesialan dalam hubungan rumah tangganya, seperti susah dalam ekonomi, kehidupannya tidak tenang, hingga perceraian bisa terjadi. Namun tidak sedikit pula yang tidak percaya dengan larangan tersebut, karna larangan tersebut tidak ada dalam hukum Islam.
Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah pepenelitian lapangan (field research), yaitu dengan mencari data terjun langsung ke lapangan, karena penelitian ini bersifat deskriptif yaitu sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data yang berupa kata-kata atau interview langsung dari orang yang diamati. Data yang sudah diperoleh kemudian diolah dengan menggunakan metode kualitatif melalui metode deduktif, yakni dengan menggunakan teori URF.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa larangan pernikahan lutah darah merupakan suatu mitos yang dibuat nenek moyang untuk memperbaiki keturunan, dimana jika tidak ada larangan ini kemungkinan masyarakat di sana saling menikah dengan saudara maupun kerabat terdekat sehingga ditakutkan akan memperburuk keturunannya.
Kata Kunci: URF, Pernikahan Lutah Darah