DETAIL DOCUMENT
Peranan Pondok Pesantren Abu Dzarrin Al-Ridwan Desa Sumbertlaseh Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro Dalam Upaya Pencegahan Pernikahan Dini Santri
Total View This Week0
Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
AF'IDAH, NAFISATUL
AGUS SHOLAHUDIN SHIDIQ (LECTURER ID : 2117087701)
KHURUL ANAM (LECTURER ID : 2115058902)
Subject
340 Ilmu hukum 
Datestamp
2022-09-23 07:49:00 
Abstract :
Fenomena pernikahan dini sering terjadi di Indonesia dan salah satunya juga terjadi di pondok pesantren. Seperti di Pondok Pesantren Abu Dzarrin Al-Ridlwan Desa Sumbertlaseh pernikahan dini santri seringkali terjadi atas beberapa faktor, yaitu faktor ekonomi dan perjodohan. Dalam hal ini penulis berfokus pada peranan pondok pesantren dalam upaya mencegah pernikahan dini yang terjadi di desa Sumbertlaseh, akan tetapi upaya tersebut relatif kurang efektif karena adanya perbedaan makna pernikahan dini dari sudut pandang agama dan hukum negara. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi Bagaimana pandangan pondok pesantren Abu Dzarrin Al-Ridlwan di Desa Sumbertlaseh Kec. Dander Kab. Bojonegoro terhadap pernikahan dini santri dan Bagaimana upaya pondok pesantren Abu Dzarrin Al-Ridlwan di Desa Sumbertlaseh Kec. Dander Kab. Bojonegoro dalam mencegah pernikahan dini santri. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan pondok pesantren Abu Dzarrin Al-Ridlwan di Desa Sumbertlaseh Kec. Dander Kab. Bojonegoro terhadap pernikahan dini santri dan untuk mengetahui upaya pondok pesantren Abu Dzarrin Al-Ridlwan di Desa Sumbertlaseh Kec. Dander Kab. Bojonegoro dalam mencegah pernikahan dini santri. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian lapangan atau field research. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dengan cara observasi dan wawancara. Strategi analisis yang digunakan dengan menggunakan strategi analisis deduktif. Data diperoleh kemudian diolah dengan menggunakan metode deskriptif dan dianalisa menggunakan teori peranan dan pernikahan dini. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pandangan Pondok Pesantren Abu Dzarrin Al-Ridlwan desa Sumbertlaseh Kec. Dander Kab. Bojonegoro terhadap pernikahan dini santri bahwasannya, Pondok Pesantren Abu Dzarrin Al-Ridlwan kurang setuju dengan adanya kasus pernikahan dini santri, karena remaja yang belum cukup umur dirasa belum mampu untuk menghadapi kehidupan setelah menikah dan akan berdampak buruk terutama bagi perempuan. Upaya-upaya Pondok Pesantren Abu Dzarrin Al-Ridlwan dalam mencegah pernikahan dini santri meliputi : (a) Mewajibkan santri yang sudah lulus SMA/MA mengabdi di pondok minimal satu tahun. (b) Penyadaran kepada orang tua bahwa santri memiliki potensi tinggi. Dari upaya tersebut terlihat bahwasannya Pondok Pesantren Abu Dzarrin Al-Ridlwan sangat menentang pernikahan dini yang dilakukan oleh santri. Dari upaya-upaya tersebut disimpulkan bahwasannya masih kurang efektif dalam pencegahan pernikahan dini santri karena faktanya masih ada santri yang melakukan pernikahan dini. 
Institution Info

Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri