Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
SYIFAUL JANAN (STUDENT ID : 20185502030076)
Burhanatut Dyana (LECTURER ID : 2108089303)
Khurul Anam (LECTURER ID : 2115058902)
Subject
348 Undang-undang, hukum, regulasi dan kasus
Datestamp
2022-09-24 05:55:29
Abstract :
Penukaran harta benda wakaf sering disebut dengan tukar guling (ruilslag), mempunya arti suatu persetujuan, antara kedua belah pihak untuk saling mengikatkan dirinya memberi suatu barang secara timbal balik, sebagai gantinya atas suatu barang. Salah satu permasalahan wakaf yaitu penukaran harta benda wakaf atau biasa disebut dengan tukar guling (ruilslag), di mana masyarakat hanya memahami praktiknya saja, tidak dengan aturan yang di atur oleh pemerintah. Pada kasus tukar guling tanah wakaf MWC NU Kec. Bojonegoro dengan tanah pribadi milik AS, yang terjadi sejak tahun 2020 hingga saat ini belum terselesaikan di karenakan beberapa kendala. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab masalah terkait praktik tukar guling tanah wakaf MWC NU Kec. Bojonegoro dengan tanah milik pribadi AS, dalam pandangan Hukum Islam dan Hukum Positif, untuk mengetahui praktik tukar guling tanah wakaf MWC NU Kec. Bojonegoro. Penelitian ini merupakan field research, dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang sumber datanya meliputi data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari hasil observasi dan wawancara yang berhubungan dengan tukar guling tanah wakaf. Sedangkan data sekunder diperoleh melalui pengumpulan sumber-sumber yang ada seperti buku, jurnal hukum, peraturan pemerintah, Komplikasi Hukum Islam, undang-undang wakaf dan sumber lainnya. Hasil penelitian praktik tukar guling tanah wakaf MWC NU Kec. Bojonegoro dengan tanah pribadi milik AS belum selesai hingga saat ini karena ada kendala yang menjadikan proses tukar guling masih belum berlanjut, di mana kedua belah pihak sudah setuju dengan tanah yang akan di tukar gulingkan akan tetapi ada salah satu anggota MWC NU yang tidak setuju dengan tanah gantinya, sedangkan menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI) persyaratan telah bisa diajukan ke pihak Badan Wakaf Indonesia (BWI), jika ditinjau dari Hukum Positf tukar guling tanah wakaf MWC NU dengan Tanah pribadi milik AS di perbolehkan dan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Tahun 2018 tentang Perubahan Harta Benda Wakaf. Sedangkan ditinjau dari Hukum Islam tukar guling tanah Wakaf MWC NU Kec. Bojonegoro dengan tanah milik pribadi AS dapat dilakukan karena sudah memenuhi syarat-syaratnya.