Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
MOCH LUQMANUL HAKIM (STUDENT ID : 20185502040755)
Eko Arief Cahyono (LECTURER ID : 2122098901)
Ririn Fauziyah (LECTURER ID : 21201018801)
Subject
297.63 Ekonomi Islam, Sistem Ekonomi Islam
Datestamp
2022-10-04 08:59:15
Abstract :
Forward Agreement merupakan teknik yang dipakai untuk memitigasi risiko dalam transaksi lindung nilai syariah (Islamic Hedging). Hedging Syariah merupakan cara atau teknik lindung nilai atas nilai tukar berdasarkan prinsip syariah. Ada beberapa teknik yang digunakan untuk melindungi nilai tukar dalam transaksi valuta asing, di antaranya adalah teknik forward, futures, swap, dan option. Namun yang diperbolehkan dalam lindung nilai syariah hanyalah forward agreement ketika adanya hajah. Forward agreement merupakan transaksi di mana kedua belah pihak saling berjanji untuk transaksi mata uang asing secara spot dalam jumlah tertentu yang akan ditransaksikan pada masa yang akan datang, dengan nilai tukar yang telah disepakati pada saat itu. Nilai tukar yang dijadikan kesepakatan oleh kedua pihak tidak boleh dinetting (dipatok), namun harus berupa acuan. Penelitian ini dilakukan untuk menjawab rumusan masalah: bagaimana mekanisme transaksi forward agreement dalam pasar valas, bagaimana tinjauan Hikum Ekonomi Syariah terhadap netting dalam transaksi forward agreement pada pasar valas. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetauhi hukum netting dalam transaksi forward agreement yang ditinjau dari Hukum Ekonomi Syariah, serta mekanisme transaksi forward agreement pada pasar valas. Jenis penelitian ini adalah penelitian Library Research. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah pustaka, jadi data utama yang menjadi penelitian ini adalah literature yang berkaitan dengan mekanisme transaksi forward agreement dan hukum yang mangakomodir berdasarkan sumber primer. Adapun sumber sekundernya dari skripsi, jurnal atau Fatwa DSN-MUI NO 96/2015 tentang lindung nilai syariah. Data yang diperoleh diolah menggunakan metode deskriptif analitis berdasarkan teori tah}awwut, dan s}arf. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan: pertama, mekanisme transaksi forward agreement adalah para pihak akan saling berjanji (muwa?adah) melakukan transaksi valas dengan menetukan mata uang yang akan diperjual belikan, nilai kurs mata uang, jumlah nominal mata uang yang akan ditransaksikan, dan menentukan waktu pelaksanaan. Selanjutnya, pada saat jatuh tempo para pihak akan melakukan transaksi valas yang diikuti dengan serah terima mata uang dengan harga yang telah diperjanjikan sebelumnya atau tidak menggunkan harga secara spot. Kedua,menurut pandangan hukum ekonomi syariah netting dalam transaksi forward agreement tidak diperbolehkan karena termasuk perbuatan menetapkan harga untuk masa yang akan datang, serta terdapat unsur spekulasi. Karena ketika harga dinetting pada saat muwa?adah belum tentu sama pada saat jatuh tempo. Netting dalam transaksi forward agreement diperbolehkan pada tiga hal, yaitu: ketika terjadi perpanjangan transaksi (roll ever), perpendekan transaksi (roll back), dan pembatalan transaksi yang disebabkan oleh perubahan obyek lindung nilai. Transaksi forward agreement diperbolehkan ketika ada hajah yang nyata.