DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PENGGUNAAN IKLAN DENGAN SISTEM PAY PER CLICK (PPC) MELALUI FACEBOOK ADSENSE (ADS)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
RADIYA NUR GANDIS (STUDENT ID : 20185502040764)
Nurul Huda (LECTURER ID : 2009090206)
Eko Arief Cahyono (LECTURER ID : 2122098901)
Subject
297.63 Ekonomi Islam, Sistem Ekonomi Islam 
Datestamp
2022-09-24 06:25:49 
Abstract :
Sistem iklan Pay Per Click (PPC) pada facebook Ads adalah sistem pembayaran iklan berdasarkan jumlah klik yang didapat advertiser terlepas sudah berapa lama iklan tersebut ditampilkan. Sebenarnya kedua belah pihak dalam iklan sistem Pay Per Click (PPC) tidak dapat mengetahui berapa jumlah klik yang akan didapat oleh advertiser sebelum iklan berakhir dan untuk harga iklan pada setiap kali klik juga baru akan diketahui setelah ada audience yang mengklik tautan iklan. Dari sistem pembayaran iklan berdasarkan jumlah target klik yang didapat dan lantaran adanya ketidakjelasan dalam sistem pembayaran upah iklan sistem Pay Per Click (PPC) tersebut maka peneliti mencoba menganalisis persoalan ini dengan akad ju?alah dan gharar.Penelitian ini dilakukan untuk menjawab permasalahan: Bagaimana sistematika penggunaan iklan sistem Pay Per Click (PPC) di facebook Ads dan bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap iklan sistem Pay Per Click (PPC) di facebook Ads. Adapun tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cara menggunakan iklan sistem Pay Per Click (PPC) di facebook Ads dan untuk mengetahui bagaimana pandangan Hukum Ekonomi Syariah terhadap iklan sistem Pay Per Click (PPC) pada facebook Ads.Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Sumber data pada penelitian ini meliputi data primer yang berasal dari hasil wawancara dan observasi, sedangkan data sekundernya berasal dari buku-buku, kitab fikih, jurnal, dan internet. Metode pengumpulan data penelitian ini diperoleh dari wawancara, observasi, dan dokumentasi. Adapun data yang diperoleh diolah menggunakan metode deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan kualitatif berdasarkan teori ju?alah dan gharar.Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan: Pertama, sebelum beriklan advertiser harus memiliki akun bisnis facebook Ads, akun iklan facebook Ads, dan halaman bisnis facebook Ads terlebih dahulu yang dapat dibuat melalui alamat website https://bisiness.facebook.com, adapun cara menetapkan sistem Pay Per Click (PPC) adalah dengan memilih katagori iklan ?ajak lebih banyak pengunjung situs web?. Kedua, menurut pandangan Hukum Ekonomi Syariah iklan sistem Pay Per Click (PPC) pada facebook Ads telah memenuhi rukun dan syarat akad ju?alah meskipun terdapat sedikit unsur ketidakjelasan (ghara>r) dalam sistem pengolahannya (ju?lu), namun ghara>r di sini dikatagorikan sebagai ghara>r ringan atau ghar>r ghair muasir sebab ketidakjelasan harga iklan tidak menjadi masalah bagi advertiser dan facebook Ads karena iklan sistem Pay Per Click (PPC) lebih banyak memberikan manfaaat dibandingkan kerugiannya, yakni bagi facebook Ads akan mendapat keuntungan berupa upah dari advertiser, sedangkan bagi advertiser akan mendapat keuntungan berupa progres iklan yang cukup memuaskan seperti mendapat like, comment, serta mendapat pembeli yang lebih banyak dibanding saat menggunakan sistem ikan yang lain. Dengan demikian hukum iklan sistem Pay Per Click (PPC) diperbolehkan. 
Institution Info

Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri