DETAIL DOCUMENT
KORELASI PANDEMI COVID-19 TERHADAP PENINGKATAN KASUS PERCERAIAN (STUDI KASUS DI PA LAMONGAN TAHUN 2019-2021)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
AJENG ANGGITA RATU (STUDENT ID : 20185502030059)
Ririn Fauziyah (LECTURER ID : 2101018801)
Ali Hamdan (LECTURER ID : 0000000000)
Subject
340 Ilmu hukum 
Datestamp
2022-09-24 04:47:05 
Abstract :
Pandemi covid-19 yang terjadi di Indonesia berpengaruh pada kondisi ekonomi keluarga, akibat dari pandemi mengakibatkan banyak pasangan suami istri yang bercerai karena sering bertengkar masalah kebutuhan ekonomi sehingga kasus perceraian meningkat pada masa pandemi. Rumusan masalah dari penelitian ini meliputi apa saja faktor dominan yang menjadi penyebab meningkatnya kasus perceraian di Pengadilan Agama Lamongan pada masa pandemi covid-19, dan bagaimana korelasi pandemi covid-19 terhadap peningkatan kasus perceraian di Pengadilan Agama Lamongan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor dominan yang menjadi penyebab meningkatnya kasus perceraian di Pengadilan Agama Lamongan pada masa pandemi covid-19, dan untuk mengetahui korelasi pandemi covid-19 terhadap peningkatan kasus perceraian di Pengadilan Agama Lamongan. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian lapangan atau field research. Sedangkan data yang dikumpulkan berupa data primer yaitu melalui wawancara dan observasi, dan data sekunder yang diperoleh dari kepustakaan, baik berupa skripsi, jurnal, buku dan internet. Strategi analisis yang digunakan oleh peneliti adalah dengan menggunakan strategi analisa secara kualitatif, karena data yang diperoleh berupa keterangan-keterangan dalam bentuk. Data yang sudah diperoleh kemudian diolah dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif dan dianalisis menggunakan teori perceraian dan korelasi. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa faktor dominan yang menjadi penyebab meningkatnya kasus perceraian di Pengadilan Agama Lamongan adalah faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus dan faktor selanjutnya adalah ekonomi. Sebelum pandemi di Indonesia pada tahun 2019 jumlah kasus perceraian ada 1868 cerai gugat dan 865 cerai talak. Selama pandemi di Indonesia tahun 2020 jumlah kasus perceraian meningkat menjadi 1912 cerai gugat dan 897 cerai talak, tahun 2021 ada 2001 cerai gugat dan 756 cerai talak. Artinya kasus perceraian mengalami peningkatan selama pandemi pada tahun 2020, maka peningkatan kasus perceraian di Pengadilan Agama Lamongan ada korelasinya dengan pandemi covid-19 yaitu meningkatnya kasus perceraian selama pandemi pada tahun 2020 dibandingkan sebelum adanya pandemi. 
Institution Info

Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri