Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
IMAM HANAFI (STUDENT ID : 20185502040746)
Shofa Robbani (LECTURER ID : 2108128301)
Ririn Fauziyah (LECTURER ID : 2101018801)
Subject
330 Ekonomi
Datestamp
2022-10-04 08:52:22
Abstract :
Transaksi jual beli sudah menjadi kegiatan sehari-hari dalam masyarakat baik dalam bentuk barang jadi maupun barang belum jadi. Namun dalam jual beli tekadang terdapat pembatalan suatu akad. Hal tersebut dapat menimbulkan suatu kerugian dalam bertransaksi. Pembatalan kerap terjadi pada saat barang sedang diproduksi maupun sudah diproduksi sebagaimana kasus di Warung Pondok Salak Bojonegoro.
Penelitian membahas dua permasalahan, Pertama bagaimana praktik pembatalan pemesanan makanan oleh konsumen di Warung Pondok Salak Bojonegoro, kedua bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap pembatalan pesanan makanan oleh konsumen di Warung Pondok Salak Bojonegoro. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana mekanisme praktik pembatalan pemesanan makanan oleh konsumen, serta untuk mengetahui tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap pembatalan pemesanan oleh konsumen.
Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian lapangan (field research) yang difokuskan pada warung pondok salak dan konsumen yang membatalkan pemesanan. Penelitian ini mengambil dari dua Sumber data, pertama data primer yang berasal dari wawancara dan observasi, kedua data skunder yang berasal dari jurnal, artikel, buku dan lainya. Metode yang dijadikan untuk menganalisis penelitian ini adalah deduktif kualitatif dengan menggunakan teori bai? urbu>n dan iqa>lah
Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa praktik pembatalan pemesanan makanan oleh konsumen di Warung Pondok Salak Bojonegoro menggunakan sistem Bai? ?Urbu>n dan terdapat suatu Iqa>lah secara sepihak oleh konsumen. Pembatalan secara sepihak yang dilakukan oleh konsumen membuat rugi bagi kedua belak pihak. Penjual dirugikan karena sudah meniapkan pesanan yang dipesan dan konsumen yang merasa dirugikan karena uang panjar tidak dapat di ambil kembali. Pembatalan akad jual beli dapat terjadi jika kedua belah pihak sepakat untuk membatalkannya. Dalam hal ini pembatalan menjadi tidak sah karena pembatalan dilakukan secara sepihak oleh konsumen, yang seharusnya pembatalan akad jual beli harus dengan kesepakatan kedua belah pihak.