Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
AINUN NAIM ZAMRONI (STUDENT ID : 20185502040734)
Nurul Huda (LECTURER ID : 2114067801)
Khurul Anam (LECTURER ID : 215058902)
Subject
200 Agama
Datestamp
2022-09-24 07:26:49
Abstract :
Masyarakat Desa Sumberagung sudah terbiasa dalam membangun pondasi rumah ataupun tempat yang diinginkan dengan ketinggian yang rata, salah satunya ialah menggunakan tanah urug, dalam hal ini terdapat salah satu warga yang menjadi rujukan bagi masyarakat sebagai penjual tanah urug itu, namun lahan itu ialah lahan sewaan artinya penjual tanah urug itu melakukan penyewaan lahan kemudian lahan yang disewa itu diambil tanahnya untuk digunakan urugan membangun pondasi rumahnya dan dijual kepada masyarakat.
Rumusan masalah dalam penelitian jual beli tanah urug di lahan sewaan ini adalah bagaimana praktik jual beli tanah urug di lahan sewaan Desa Sumberagung Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro dan Bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap praktik jual beli tanah urug di lahan sewaan Desa Sumberagung Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro. Adapun tujuan dalam penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimana praktik jual beli tanah urug di lahan sewaan Desa Sumberagung Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro dan bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap praktik jual beli tanah urug di lahan sewaan Desa Sumberagung Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro.
Jenis dalam penelitian yang digunakan ini adalah penelitian lapangan atau field research.Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitik yang artinya penjelasan secara sistematik fakta di lapangan kemudian akan dianalisis menggunakan sudut pandang hukum ekonomi syariah yang berupa teori bai? dan al-milku.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah Pertama, praktik jual beli tanah urug di lahan sewaan Desa Sumberagung Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, penjual (bai?) dalam memanfaatkan lahan yang disewanya mulai terobsesi untuk mendapatkan penghasilan yang lebih dari lahan yang disewanya sehingga bai? (penjual) mengambil kadar tanah yang disewanya dengan kegiatan pengambilan dan penjualan tanah urug (mabi?) itu kepada pembeli (mushtari) dengan thaman (harga) Rp. 300.000-Rp. 350.000, yang mana penjualan tanah urug itu tidak terjadi akad (sighat) kembali dan menjual tanpa adanya izin kepada pemilik tanah. Kedua, ditinjau dari hukum ekonomi syariah, menurut pendapat ulama Syafi?i dan Hambali praktik jual beli ini dikatakan tidak sah karena tidak memenuhi syarat dan rukun jual beli yang berupa ma?qud alaih (tidak memiliki hak milik maupun hak wenang atas penjualan barang orang lain). Sedangkan menurut pendapat ulama Hanafi dan Maliki jual beli ini sah dan tertangguhkan pada izin pemiliknya (mauquf).