Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
FATIMAH AINUN FADHILA (STUDENT ID : 20185502040744)
SHOFA ROBBANI (LECTURER ID : 2108128301)
EKO ARIEF CAHYONO (LECTURER ID : 212208901)
Subject
297.63 Ekonomi Islam, Sistem Ekonomi Islam
Datestamp
2022-09-27 04:43:32
Abstract :
BMT Usaha Artha Sejahtera merupakan salah satu bentuk dari lembaga keuangan Syariah, dimana Baitul Ma>l Wa Tamwi>l (BMT) sebagai lembaga keuangan mikro yang berperan penting dalam perkembangan ekonomi masyarakat. Salah satu bentuk penyaluran dana pada BMT Usaha Artha Sejahtera adalah melalui produk pembiayaan murabahah. Penelitian ini dilakukan untuk menjawab rumusan masalah (1) Bagaimana praktik pembiayaan murabahah dengan agunan atas nama orang lain di BMT Usaha Artha Sejahtera Bojonegoro (2) Bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap pembiayaan mura>bah}ah dengan agunan atas nama orang lain di BMT Usaha Artha Sejahtera Bojonegoro. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktik pembiyaan murabahah serta untuk mengetahui tinjauan Hukum Ekonomi Syariah dengan agunan atas nama orang lain di BMT Usaha Artha Sejahtera Bojonegoro. Penelitian ini merupakan field research, dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif yang bertempat di BMT UAS Bojonegoro. Sumber data yang digunakan meliputi data primer yaitu diperoleh dari observasi dan wawancara sedangkan data sekunder diperoleh dari arsip dokumen BMT UAS Bojonegoro yang berhubungan dengan objek penelitian. Sedangkan metode yang digunakan untuk menganalisis data adalah metode deskriptif analitik dengan menggunakan teori kafabah}ah, pihak BMT menjual lapak kepada Sukma Patria dengan harga Rp.4.000.000,- dengan tenor waktu 6 bulan jatuh tempo, bagi hasil disepakati 2,5%, serta biaya administrasi sebesar Rp.101.000,- total keseluruhan Rp.4.701.000,-. Namun berjalannya waktu terjadi pembiayaan macet yang mengharuskan pihak BMT mengeksekusi agunan namun pihak Ibu Kandung pemilik agunan tidak rela dan menolak apabila agunan tersebut dieksekusi. Akhirnya pihak BMT melakukan restrukturisasi. 2. Menurut Hukum Ekonomi Syariah pembiayaan mura>bah}ah dengan agunan atas nama orang lain di BMT UAS Bojonegoro merupakan hal yang diperbolehkan karena berdasarkan praktik kafalah tersebut sudah terpenuhi rukun dan syarat dari kafalah, berdasarkan upaya restrukturisasi terdiri dari rescheduling, reconditioning, restructuring sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, kemudian adanya teori islah sendiri sesuai dengan rukun dan syarat is}lah.