Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
Kholilur Rohman (STUDENT ID : 20185502040700)
Lisa Aminatul Mukaromah (LECTURER ID : 2102109001)
Muhammad Zaenal Abidin (LECTURER ID : 0719069102)
Subject
297.63 Ekonomi Islam, Sistem Ekonomi Islam
Datestamp
2022-09-26 04:59:50
Abstract :
Jasa joki dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Tuban saat ini menjadi salah satu solusi bagi warga masyarakat Kabupaten Tuban yang ingin membuat SIM dengan cara yang cepat dan tanpa tes. Pasalnya tes yang harus dilalui pada saat proses membuat SIM dinilai sulit. Dalam praktiknya penyedia jasa joki membantu sesorang dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan cara menggantikannya saat tes. Baik pada saat tes teori maupun pada tes praktik lapangan. Namun dalam pembuatan SIM melalui jasa joki ini dianggap sebagai tindak kecurangan, karena tidak sesuai dengan prosedur pembuatan SIM yang ada di Satlantas Polres Tuban. Rumusan masalah dari penelitian ini meliputi bagaimana praktik pembuatan SIM menggunakan jasa joki dan juga bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap pekerjaan joki SIM ini apakah sesuai dengan prinsip-prinsip muamalah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktik pembuatan SIM dengan bantuan joki di wilayah kerja Satlantas Polres Tuban, serta dianalisis guna mengetahui bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap jasa joki dalam pembuatan SIM di wilayah kerja Satlantas Polres Tuban. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan jenis penelitian menggunakan penelitian lapangan (field research), yang mana pengumpulan data berasal dari observasi, wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya akan dianalisis dan ditarik kesimpulan menggunakan teori ij?rah a?mal yang menjadikan pekerjaan manusia sebagai maqud alaih atau objeknya. Berdasarkan hasil penelitian ini disimpulkan bahwa pada proses joki SIM terdapat perbuatan suap yang mana pelaku joki membayar sejumlah uang lebih kepada pihak penyelenggara pembuatan SIM untuk dilancarkan dalam aksinya melakukan joki SIM. Sehingga dalam hal ini sangat bertentangan dengan dengan syarat ij?rah yang menyebutkan bahwa maqud alaih adalah yang diperbolehkan menurut syara. Sebab perbuatan suap dalam praktik joki ini termasuk suap yang dilarang baik larangan agama Islam maupun perundang-undangan. Sehingga dalam praktiknya joki SIM tidak sesuai dengan syarat ij?rah dan merupakan transaksi muamalah yang dilarang.