DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP JUAL BELI JENIS BAHAN BAKAR MINYAK KHUSUS PENUGASAN (JBKP) MELALUI PENGECER DI DESA SEMAMBUNG KECAMATAN KANOR KABUPATEN BOJONEGORO
Total View This Week0
Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
NUR DIANA FAIZAH ISTIQOMAH (STUDENT ID : 20185502040761)
Shofa Robbani (LECTURER ID : 2108128301)
Burhanatut Dyana (LECTURER ID : 2108089303)
Subject
330 Ekonomi 
Datestamp
2022-09-27 01:14:20 
Abstract :
Kebijakan adanya larangan pemerintah terkait pembelian jenis bahan bakar minyak khusus penugasan (JBKP) membuat masyarakat di Indonesia khususnya bagi penjual bensin eceran tidak kehilangan akal. Pengecer memanipulasi pihak SPBU untuk bisa membeli JBKP dalam jumlah yang banyak, yakni mengunakan tangki sepeda motor. Selain itu, juga terdapat pengecer yang membeli menggunakan jeriken, yakni bagi mereka yang mempunyai orang dalam dari SPBU. Rumusan masalah dari penelitian ini meliputi Bagaimana praktik jual beli JBKP melalui pengecer di Desa Semambung, Bagaimana tinjauan PERMEN SDM dan SE SDM terhadap jual beli JBKP melalui pengecer di Desa Semambung dan bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap jual beli JBKP melalui pengecer di Desa Semambung. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang jual beli JBKP melalui pengecer yang terjadi di Desa Semambung, untuk mengetahui dan memahami latar belakang pengecer dalam membeli JBKP di SPBU dan praktik jual beli yang dilakukan oleh pengecer dan pembeli di Desa Semambung. Penelitian yang dilakukan oleh peneliti merupakan penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber datanya meliputi data primer yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi sedangkan data skundernya diperoleh dari buku-buku kitab fikih, jurnal dan internet. Sedangkan metode yang digunakan untuk menganalisis data adalah metode deskriptif analitik. Menurut PERMEN SDM, SE SDM dan mengunakan teori bai?, at-tas?i>r al-jabb>ari, dan al-h}isbah. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulakan bahwa praktik jual beli JBKP sudah sesuai dan tidak ada masalah hanya saja cara pengecer untuk mendapatkan JBKP tersebut yang salah. Menurut PERMEN SDM dan SE SDM perilaku yang dilakukan oleh pengecer dan sebagian oknum SPBU jelas bertentangan dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah. Menurut teori bai?, dalam transaksi jual beli JBKP melalui pengecer adalah sah. Akan tetapi dalam teori at-tas?i>r al-jabb>ari dan kewajiban mematuhi pemerintah maka dalam praktik jual beli JBKP yang sudah disubsidi adalah sah ma?ismi. Serta, teori al-h}isbah dalam praktik jual beli JBKP melalui pengecer ini lembaga pengawas h}isbah yang ditunjuk pemerintah sudah memenuhi rukun dalam h}isbah. Namun, terdapat muh}tasab alaih yang tidak terpenuhi yaitu pengecer melakukan pelanggaran dalam penentuan harga JBKP. 
Institution Info

Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri