DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PRAKTIK AFFILIATOR PADA PROGRAM AFFILIASI BINOMO
Total View This Week0
Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
SITI FITRIA NINGSIH (STUDENT ID : 20185502040768)
Agus Sholahudin Shidiq (LECTURER ID : 21170087701)
Saeful Anwar (LECTURER ID : 2115118902)
Subject
330 Ekonomi 
Datestamp
2022-09-27 01:16:36 
Abstract :
Affiliate marketing merupakan salah satu strategi pemasaran pada bisnis e-commerce. Binomo merupakan platform trading online yang dalam pemasarannya menggunakan strategi affiliate marketing yaitu sebuah sistem pemasaran yang melibatkan seseorang untuk melakukan promosi ataupun penjualan. Dalam praktik program affiliasi terdapat kecurangan karena dalam menjalankan program affiliasi tersebut affiliator melakukan pelanggaran terhadap perjanjian affiliasi yang telah disetujuinya berupa penipuan dan memberikan edukasi bohong kepada membernya. Sedang dalam sighat affiliator dilarang melakukan penipuan selama bekerja diplatform sebagaimana yang telah ditentukan pada perjanjian affiliasi yang telah disetujuinya di awal. Penelitian ini digunakan untuk menjawab rumusan masalah bagaimana praktik affiliator dalam menjalankan program affiliasi binomo dan bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap praktik affiliator binomo. Berdasarkan permasalahan diatas tujuan utama penelitian ini adalah untuk menguraikan bagaimana praktik affiliator dalam menjalankan program affiliasi bonomo dan bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap praktik affiliator binomo. Jenis penelitian yang peneliti gunakan merupakan penelitian lapangan (field reserach) yaitu sebuah penelitian yang mana data diperoleh langsung dari lapangan. Sumber data yang digunakan ialah sumber data primer yaitu hasil observasi dan wawancara, sedangkan untuk data sekunder berasal dari buku, jurnal, dan lainnya yang berkaitan dengan program affiliasi. Metode pengumpulan data penelitian ini diperoleh dari observasi, deskriptiv analitik dengan cara menganalisa data dengan menggunakan teori ju?a>lah. Kesimpulan dalam praktik affiliator pada program affiliasi pada platform binomo, dalam praktiknya ditemukan bahwa affiliator mendapatkan sebagian besar komisi dari para membernya yang kalah saat trading, selain itu affiliator juga melanggar perjanjian affiliasi berupa melakukan penipuan saat menjalankan program affiliasi, hal ini tidak sesuai dengan sighat karena akad awal yang dilakukan affiliator dengan pihak binomo yaitu affiliator dilarang melakukan penipuan saat bekerja di platform. Dalam tinjauan hukum ekonomi syariah praktik affiliator ini juga diharamkan dalam islam karena pekerjaan yang dilakukan mengandung unsur perjudian. Kata Kunci : Binomo, Affiliator, Program Affiliasi, Ju?a>lah 
Institution Info

Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri