Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
Mada Martha Deansyah (STUDENT ID : 20185502040752)
Nurul Huda (LECTURER ID : 2114067801)
Eko Arief Cahyono (LECTURER ID : 2122098901)
Subject
297.63 Ekonomi Islam, Sistem Ekonomi Islam
Datestamp
2022-09-27 01:27:17
Abstract :
Pertanian tembakau yang hanya ada saat musim kemarau di Desa Kesongo Kecamatan Kedungadem mempunyai banyak jenis metode penjualan salah satunya ialah dijual tebas ke pengrajang. dimana satu petak lahan tembakau dari panen pertama sampai habis akan jadi milik pembeli yaitu pengrajang. Jual beli ini dibayarkan dua kali, pertama pada saat akad dan kedua saat panen selesai. Karena harga tembakau sering berubah-ubah, sehingga jual beli tembakau yang sudah selesai ini memunculkan tawaran harga baru yang berbeda dengan harga pertama. Rumusan masalah dari penelitian ini meliputi, Mekanisme fluktuasi harga jual beli pohon tembakau berjangka di Desa Kesongo Kecamatan Kedungadem. Tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap fluktuasi harga jual beli pohon tembakau berjangka di Desa Kesongo Kecamatan Kedungadem. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Untuk mengetahui mekanisme fluktuasi harga jual beli pohon tembakau berjangka di Desa Kesongo Kecamatan Kedungadem yang di tinjau menggunakan Hukum Ekonomi Syariah Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian lapangan atau field research. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini berupa wawancara dan observasi. Strategi analisis yang digunakan oleh peneliti adalah dengan menggunakan strategi analisis interaktif. Data yang sudah diperoleh kemudian diolah dengan menggunakan metode deskriptif dan dianalisis menggunakan teori Ba>i? (jual beli) Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pertama, mekanisme Mekanisme fluktuasi harga dalam jual beli beli pohon tembakau, Edi Suswoyo membeli pohon tembakau dimana lahannya ialah milik Kasiman dengan sistem tebas dengan harga Rp. 3000.000,- (tiga juta rupiah). Untuk pembayarannya dilakukan dua kali yaitu Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) pada saat akad dan akan dilunasi kekurangannya sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Namun dalam kasus dilapangan Edi Suswoyo selaku pembeli tidak bisa melunasi kekurangannya, dikarenakan harga tembakau pada saat itu anjlok dan menyebabkan kerugian. Kedua, menurut hukum ekonomi syariah fluktusasi harga dalam transaksi jual beli pohon tembakau berjangka yang sudah sah rukun dan syaratnya tidak berpengaruh pada akad awal. Untuk tawaran harga yang muncul pada saat pengrajang mengalami kerugian, jika pemilik pohon tembakau selaku penjual setuju maka diperbolehkan. Namun jika penjual tidak setuju, maka kekurangan pembayaran akan menjadi hutang bagi pembeli.