DETAIL DOCUMENT
JUAL BELI NON FUNGIBLE TOKEN DI ONLINE MARKET OPENSEA PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH
Total View This Week0
Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
LUCKY WAHYU KRISTANTO (STUDENT ID : 20185502040701)
Shofa Robbani (LECTURER ID : 2108128301)
Eko Arief Cahyono (LECTURER ID : 2122098901)
Subject
297.63 Ekonomi Islam, Sistem Ekonomi Islam 
Datestamp
2022-09-29 01:24:42 
Abstract :
Fenomena jual beli online terus mengalami perkembangan terutama di tahun 2022 masyarakat Indonesia dihebohkan oleh Ghozali yang berhasil menjual 933 karya seni digital non fungible token dengan harga 1,5 milyar di Online market Opensea, namun tidak semua masyarakat merespon dengan baik dan bahkan ada salah satu oknum yang menjual karya seni milik orang lain, menjual gambar yang mengandung unsur pornografi dan penipuan dalam bentuk investasi. Sedangkan dalam Hukum ekonomi syariah adanya unsur penipuan dan penjualan sesuatu yang tidak dimiliki bertentangan dengan syariat. Penelitian ini membahas dua permasalahan, pertama terkait bagaimana praktik jual beli non fungible token di online market Opensea. Kedua bagaimana praktik jual beli non fungible token di online market Opensea ditinjau dari Hukum ekonomi syariah. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana mekanisme dari praktik jual beli non fungible token di online market Opensea, serta untuk mengetahui tinjauan Hukum ekonomi syariah terhadap praktik jual beli non fungible token di online market Opensea. Jenis dari penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang berpacu pada penelitian lapangan (field reseacrh) yang difokuskan pada komunitas media sosial dengan pencarian data langsung ke lapangan kepada para pihak yang berkaitan dengan transaksi jual beli non fungible token di online market Opensea. Penelitian ini mengambil dari dua Sumber data, pertama data primer yang berasal dari wawancara dan observasi, kedua data skunder yang berasal dari jurnal, artikel, buku dan lainya. Metode yang dijadikan untuk menganalisis penelitian ini adalah deduktif kualitatif dengan menggunakan teori bai?. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa terdapat tiga mekanisme pada praktik jual beli non fungible token di online market Opensea yang meliputi dari pembuatan, penjualan dan pembelian karya seni digital dan kebanyakan dilakukan pada blockchain ethereum dan polygon. Berdasarkan Hukum ekonomi syariah dibagi menjadi dua, pertama ditinjau dari teori ma>l bahwa non fungible token dapat dikategorikan sebagai ma>l oleh mayoritas Ulama meskipun Imam Hanafi tidak membenarkan jika non fungible token sebagai ma>l karena sifatnya yang tidak konkrit. Kedua ditinjau dari teori bai? bahwa praktik jual beli non fungible token sendiri tidak sepenuhnya telah sesuai dengan syariat karena dalam praktiknya ada oknum yang menjual karya seni digital atas kepemilikan orang lain, menjual gambar yang mengandung unsur pornofgrafi dan penipuan-penipuan dalam penjualan non fungible token seperti pemalsuan deskripsi karya seni digital dan penipuan dalam bentuk investasi., karena pada dasarnya Islam menentang terhadap praktik penjualan barang atas kepemilikan orang lain dan kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh penjual. 
Institution Info

Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri