DETAIL DOCUMENT
SISTEM PEMBAYARAN JASA POTONG RAMBUT MENGGUNAKAN VIEWS, LIKES DAN SUBSCRIBERS DI YOUTUBE PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH(Studi Kasus Komunitas "Tanpo Pamrih" Barbershop Cepu)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
ACHMAD KHOZINATUL ASROR (STUDENT ID : 20185502040731)
Shofa Robbani (LECTURER ID : 2018128301)
Muhammad Zaenal Abidin (LECTURER ID : 0719069102)
Subject
200 Agama 
Datestamp
2022-10-04 08:47:26 
Abstract :
Jasa potong rambut pada Komunitas ?Tanpo Pamrih? Barbershop Cepu mempunyai keunikan dalam hal pembayarannya. Ketika jasa potong rambut di tempat lain dibayar menggunakan uang tunai. Akan tetapi, pada komunitas tersebut metode pembayarannya yaitu cukup dengan melakukan views, likes dan subscribes di channel youtubenya, sehingga views, likes dan subscribes di youtube dijadikan sebagai alat pembayaran dari jasa potong rambutnya. Namun hal ini menimbulkan permasalahan apakah views, likes dan subscribes termasuk kategori harta yang bisa digunakan sebagai alat pembayaran, mengingat dalam pandangan Hukum Ekonomi Syariah alat pembayaran yang sah ialah harus berupa harta. Rumusan masalah dari penelitian ini meliputi, Bagaimana mekanisme sistem pembayaran jasa potong rambut menggunakan views, likes dan subscribes di youtube Komunitas ?Tanpo Pamrih? Barbershop Cepu dan bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap sistem pembayaran jasa potong rambut menggunakan views, likes dan subscribes di youtube Komunitas ?Tanpo Pamrih? Barbershop Cepu. Sedangkan tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme dan tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap sistem pembayaran jasa potong rambut menggunakan views, likes dan subscribes di youtube pada Komunitas ?Tanpo Pamrih? Barbershop Cepu.Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan meliputi data primer yaitu observasi dan hasil wawancara. Sedangkan data sekundernya diperoleh dari penelitian terdahulu, kitab klasik maupun kontemporer, jurnal, paper ilmiah, dan sumber ilmiah lainnya. Metode pengumpulan data ini diperoleh dari observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan metode yang digunakan untuk menganalisis data adalah deskriptif analitik dengan menggunakan teori ijarah dan al-mal.Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pertama, mekanisme sistem pembayaran event jasa potong rambut menggunakan views, likes dan subscribes dimulai ketika para warga yang hendak mengikuti event diharuskan mengisi daftar hadir berupa nama dan nomor telephone. Setelah itu, baru kemudian membayar dengan cara melakukan views, likes dan subscribes di channel youtube milik komunitas sebelum dipotong rambutnya. Kedua, praktik tersebut telah sesuai dengan tinjauan Hukum Ekonomi Syariah karena menurut jumhur ulama dan golongan Hanafi mutaakhirin, upah berupa views dalam praktik tersebut termasuk kategori al-mal karena termasuk sesuatu yang bernilai dan tidak bisa terjadi rusak ataupun hilang. Sedangkan likes dan subscribes meskipun termasuk sesuatu yang bernilai tidak bisa dianggap al-mal karena bisa terjadi rusak atau hilang. Namun, Menurut Ulama Hanafiah terdahulu, baik views, likes dan subscribes semuanya tidak termasuk kategori al-mal karena tidak termasuk sesuatu yang berwujud. Event jasa potong rambut yang diadakan oleh Komunitas ?Tanpo Pamrih? Barbershop Cepu termasuk kategori akad ijarah yang sah karena telah memenuhi syarat dan rukunnya dengan ketentuan alat pembayaran atau ujrah yang digunakan hanyalah views saja sedangkan apabila ujrah menggunakan likes dan subscribe maka akad ijarahnya tidak sah. 
Institution Info

Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri