Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
DEVITA AULIA SARI (STUDENT ID : 2018550204074)
Nurul Huda (LECTURER ID : 2114067801)
Khurul Anam (LECTURER ID : 215058902)
Subject
200 Agama
Datestamp
2022-09-27 03:48:36
Abstract :
Jual beli online melalui marketplace kini semakin banyak diminati oleh para masyarakat terutama masyarakat Indonesia. Selain mudah dan dinilai aman, marketplace memberikan pelayanan yang sangat lengkap mulai dari fitur gratis ongkir sampai pengembalian barang jika barang yang diterima tidak sesuai. Namun pemberian syarat dan ketentuan dalam mendapatkan hak pengembalian barang itu tidak difahami oleh konsumen sehingga dianggap merugikan pihak konsumen itu sendiri.
Rumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimana mekanisme pengembalian barang reject dan bagaimana perlindungan konsumen dalam pengembalian barang reject perspektif hukum ekonomi syariah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme pengembalian barang reject di Shopee dan untuk mengetahui perlindungan konsumen pada kasus pengembalian barang reject pada marketplace Shopee perspektif hukum ekonomi syariah.
Adapun jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian lapangan atau field research. Teknik penelitiannya berupa wawancara dan observasi. Teknik analisis data pada penelitian ini adalah penelitian bersifat induktif.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa mekanisme pengembalian barang yang sesuai perjanjian awal pada Shopee sudah memenuhi hak perlindungan konsumen. Salah satunya adalah hak memberikan kompensasi dan penyelesaian sengketa yaitu pada menu Ajukan Pengembalian. Yaitu dengan melampirkan bukti foto dan video reject dari barang tersebut. Dan mekanisme ini juga sesuai dengan Hukum Ekonomi Syariah karena memenuhi syarat khiya>r aib. Ketidakpahaman konsumen dianggap sebagai fiksi hukum dan penolakan penjual sah karena mengikuti syarat dan ketentuan dari shopee yang sejak awal memang telah ditetapkan.