DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP SISTEM PENERAPAN MARK UP ANTARA AGEN DENGAN DOWNLINE MELALUI APLIKASI TOPINDOKU DI KONTER DEECELL BOJONEGORO
Total View This Week0
Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
ANNEKE CORNELIA ALUIVERA (STUDENT ID : 20185502040686)
EKO ARIEF CAHYONO (LECTURER ID : 2120068702)
RIRIN FAUZIYAH (LECTURER ID : 2101018801)
Subject
381 Perdagangan 
Datestamp
2022-10-04 08:46:34 
Abstract :
Banyaknya aplikasi penujang kehidupan ekonomi menjadikan para pebisnis tertarik untuk mendapat pendapatan dengan melalui aplikasi. Salah satunya agen Konter Deecell yang menggunakan aplikasi Topindoku untuk menjalankan bisnis. Pada aplikasi Topindoku terdapat menu keagenan, yang memang disediakan pihak aplikasi Topindoku untuk kelancaran berbisnis para agen. Pada menu keagenan terdapat sistem mark up yang bisa diterapkan seorang agen kepada bawahannya. Bawahan dari agen disebut dengan downline. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana sistem penerapan mark up yang dilakukan agen Konter Deecell kepaa downline-downlinenya melalui aplikasi Topindoku dan bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap sistem penerapan mark up yang dilakukan agen Konter Deecell terhadap downline-downlinenya melalui aplikasi Topindoku. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktik serta sistem penerapan mark up harga pada produk tertentu melalui aplikasi Topindoku dan tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap sistem penerapan mark up yang dilakukan agen konter Deecell terhadap downline-downlinenya melalui aplikasi Topindoku. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Sumber datanya meliputi data primer yaitu observasi dan wawancara, sedangkan data sekundernya diperoleh dari buku, jurnal serta internet. Metode pengumpulan data penelitian ini diperoleh dari observasi, wawancara serta dokumentasi.Untuk analisis data menggunakan metode deduktif. Teori yang digunakan adalah jual beli dan akad atau perjanjian. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan peneliti, dapat disimpulkan bahwa: Kegiatan yang dilakukan agen Konter Deecell terhadap downlinenya dengan menerapkan sistem mark up termasuk kedalam jual beli. Penetapan besaran nilai mark up ditentukan pada awal pendaftaran downline. Yang membuat berbeda aplikasi Topindoku dengan aplikasi-aplikasi lain adalah jika pada aplikasi lain mark upnya dilakukan secara global lain halnya aplikasi Topindoku, ada cara khusus bagi agen yang memang mau merubah nilai mark up pada produk-produk tertentu saja. Ditinjau dari hukum ekonomi syari?ah terdapat ketidaksesuaian antara kabul dan ijab yang dilakukan agen Konter Deecell. Akad harusnya dilandasi dengan suka sama suka (antara>dhin), tetapi unsur asas itu belum terpenuhi sebab dalam praktik yang dilakukan antara agen Konter Deecell salah satu pihak yakni downline tidak suka atas keputusan sepihak yang diambil agen Konter Deecell. 
Institution Info

Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri