DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TENTANG PEMBULATAN NOMINAL TERHADAP PEMBELIAN BAHAN BAKAR MINYAK DI SPBU JETAK BOJONEGORO
Total View This Week0
Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
ELFIN NATUN NAFIAH (STUDENT ID : 20185502040690)
Nurul Huda (LECTURER ID : 2114067801)
Eko Arief Cahyono (LECTURER ID : 2120068702)
Subject
381 Perdagangan 
Datestamp
2022-09-29 01:28:59 
Abstract :
Pada praktik jual beli bahan bakar minyak di SPBU Jetak Bojonegoro, konsumen membeli bahan bakar minyak secara full tangki dengan harga yang tertera di layar monitor sejumlah Rp 21. 495 kemudian ada pembulatan yang dilakukan oleh pihak operator menjadi Rp 22.000 dan tidak ditransaksikan diawal akad. Rumusan masalah dari penelitian ini meliputi bagaimana praktik jual beli bahan bakar minyak di SPBU Jetak Bojonegoro, serta bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syariah tentang pembulatan nominal terhadap pembelian bahan bakar minyak di SPBU Jetak Bojonegoro. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik jual beli bahan bakar minyak di SPBU Jetak Bojonegoro, untuk mengetahui tinjauan Hukum Ekonomi Syariah tentang pembulatan nominal pada pembelian bahan bakar minyak yang ada di SPBU Jetak Bojonegoro. Adapun jenis penelitian yang digunakan merupakan jenis penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini berupa wawancara, observasi dan juga dokumentasi. Selanjutnya, teknik analisis yang penulis gunakan yaitu dengan menggunakan teknik analisis deskriptif. Data yang terkumpul kemudian diolah dengan menggunakan metode deskriptif dan dianalisis dengan menggunakan teori jual beli, hibah dan urf. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, pertama praktik jual beli bahan bakar minyak di SPBU Jetak yang dilakukan Operator SPBU kepada konsumen, setelah selesai pengisian bahan bakar minyak, operator memberikan nota print kepada konsumen namun pihak operator membulatkan nominal harga karena minimnya persediaan uang pecahan receh, kedua ditinjau dari Hukum Ekonomi Syariah praktik jual beli bahan bakar minyak di SPBU Jetak Bojonegoro dilihat dari segi rukun dan syarat jual beli sudah terpenuhi, untuk pembulatan nominal harga dilihat dari teori hibah juga telah terpenuhi rukun dan syaratnya dengan bukti bahwa konsumen ridlo dalam memberikan uang yang sudah dibulatkan kepada pihak operator, kemudian ditinjau dari teori urf pembulatan nominal harga syarat-syarat dari urf sudah terpenuhi dan telah menjadi suatu kebiasaan yang dilakukan oleh pihak operator kepada konsumen karena keadaan yang memaksa dan juga mencari praktisnya ketika transaksi dilakukan. 
Institution Info

Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri