DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP MEKANISME PENETAPAN UPAH PADA PRAKTIK JASA TITIP BELI ONLINE DI AKUN INSTAGRAM @JASTIPBOJONEGORO09
Total View This Week0
Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
Vika Nur Rohma (STUDENT ID : 20185502040728)
Nurul Huda (LECTURER ID : 2114067801)
Muhammad Zaenal Abidin (LECTURER ID : 0719069102)
Subject
381 Perdagangan 
Datestamp
2022-09-29 01:31:08 
Abstract :
Pada era modern ini perkembangan teknologi tidak hanya mempermudah, tetapi juga memanjakan penggunanya bahkan kini internet telah menjadi salah satu kebutuhan sehari-hari di era masyrakat modern. Dengan mudahnya mengakses internet dari smartphone, computer, maupun alat elektronik lainnya. Begitu juga dengan bisnis online yaitu bisnis jasa titip beli online, Bisnis praktik jasa titip beli online di akun Instagram @jastipbojonegoro09 merupakan salah satu usaha dibidang jasa untuk membelikan barang sesuai pesanan dengan memanfaatkan teknologi media sosial sebagai media penawaran jasa tersebut kepada konsumen. Rumusan masalah dari penelitian ini meliputi bagaimana mekanisme penetapan upah pada jasa titip beli online di akun Instagram @jastipbojonegoro09, kemudian bagaimana pandangan hukum ekonomi syariah terhadap mekanisme penetapan upah pada jasa titip beli online di kun Instagram @jastipbojonegoro09. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme penetapan upah pada praktik jasa titip beli online di akun Instagram @jastipbojonegoro09 dan memahami latar belakang mengenai praktik jasa titip beli online ini dengan dengan sistem upahnya. Adapun jenis penelitian ini termasuk penelitian lapangan atau field research. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian yang bersifat deskritip kualitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini berupa wawancara dan observasi. Data yang terkumpul kemudian diolah dengan menggunakan metode deskriptif dan analisis menggunakan teori bai al-murabahah dan wakalah bil ujrah. Dari penelitian ini dapat disimpulkan pertama mekanisme penetapan upah pada praktik jasa titip beli online di akun Instagram @jastipbojonegoro09 di mana sistemnya menyatukan upah dengan harga barang, kedua dengan mematok upahnya dengan nominal 20.000. sehingga pembeli tidak tahu berapa harga barang asli dan upahnya dan tidak mempertimbangkan perapa presentasi dari tiap harga barang. Berdasarkan tinjauan Hukum Ekonomi Syariah, jasa titip beli online di akun Instagram @jastipbojonegoro09 ini mengimplementasikan akad ba?i al-murabahah dan wakalah bil ujrah, dalam kasus pertama dan kedua. Kemudian pada mekanisme penetapan upahnya ditinjau dari teori ujrah rukun dan syarat dari mekanisme penetapan upah dalam praktiknya. 
Institution Info

Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri