DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI BAJU OPLOSAN PADA TOKO SUMBER BAROKAH DI PASAR PUNGPUNGAN KALITIDU
Total View This Week0
Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
Nisa Atul Mukaromah (STUDENT ID : 20185502040713)
Eko Arief Cahyono (LECTURER ID : 2122098901)
Ririn Fauziah (LECTURER ID : 2101018801)
Subject
297.63 Ekonomi Islam, Sistem Ekonomi Islam 
Datestamp
2022-09-29 01:36:01 
Abstract :
Jual beli baju oplosan merupakan sebuah jual beli baju namun dengan sistem dioplos yaitu baju baru dioplos dengan baju bekas dan dijual pada Toko Sumber Barokah di Pasar Pungpungan. Penjualan baju oplosan dilakukan dengan harga yang relatif tinggi sehingga jual beli tersebut dianggap merugikan pihak pembeli karena pedagang sengaja berbuat curang untuk mengoplos baju-baju tersebut. Hal ini dilakukan agar pedagang mendapat keuntungan yang lebih banyak, kecurangan tersebut dilakukan dengan cara mencampur antara baju baru dengan baju bekas, dengan proses yaitu baju bekas dicuci atau dilaundry lalu disetrika dan dikemas dengan rapi sehingga pembeli tidak dapat membedakan antara baju bekas dan baju baru. Kemudian dalam penjualan baju oplosan tersebut baju bekas dijual dengan harga yang sama dengan baju baru. Rumusan masalah dari penelitian ini meliputi Bagaimana mekanisme praktik jual beli baju oplosan pada toko Sumber Barokah di Pasar Pungpungan Kalitidu dan Bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap jual beli baju oplosan pada toko Sumber Barokah di Pasar Pungpungan Kalitidu. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui mekanisme praktik jual beli baju oplosan pada toko Sumber Barokah di Pasar Pungpungan Kalitidu, dan Untuk mengetahui tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap jual beli baju oplosan pada toko Sumber Barokah di Pasar Pungpungan Kalitidu. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian lapangan (field research). Sumber datanya meliputi data primer berupa observasi dan wawancara, sedangkan data sekundernya diperoleh dari buku-buku, kitab fikih, jurnal dan internet. Metode pengumpulan data penelitian ini diperoleh dari observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkkan metode yang digunakan untuk menganalisis data adalah pendekatan kualitatif dengan metode deduktif. Teori yang digunakan adalah teori jual beli dan ghisy. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa praktik jual beli baju oplosan yang terjadi pada Toko Sumber Barokah di Pasar Pungpungan Kalitidu menurut tinjauan Hukum Ekonomi Syariah yang pertama, ditinjau dari teori jual beli hal ini dapat dinyatakan sah dalam akad jual beli, karena tidak ada unsur yang dapat membatalkan jual beli tersebut. Kedua, dalam jual beli baju oplosan ini mengandung unsur ghisy, karena disini penjual menyembunyikan terkait informasi yang ada. Ghisy dalam jual beli ini menurut Hanabillah mengatakan bahwa jual beli tersebut adalah rusak, namun jika menurut tiga madzhab yaitu Syafi?iyah, Malikiyah, Hanafiah yaitu jual belinya tidak rusak namun berdosa. 
Institution Info

Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri