Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
Muhammad Kamaluddin (STUDENT ID : 201255020324)
Imroatul Azizah (LECTURER ID : 0000000000)
Shofa Rabbani (LECTURER ID : 2108128301)
Subject
200 Agama
Datestamp
2021-10-26 21:49:22
Abstract :
Utang piutang ini merupakan sebuah akad yang bertujuan untuk tolong menolong, bukan sebagai embrio perselisihan. Sehingga kesepahaman atau kesepakatan dalam transaksi haruslah berdasarkan landasan yang di di ketahui oleh kedua belah pihak. Karena dari sini lah akan timbul adanya transparansi yang salah satunya di wujudkan dengan adanya pembukuan hutang piutang.
Akan tetapi kenyatannya, banyak transaksi utang piutang yang mengesampingkan prisnsip transaparansi tersebut. Sehingga tidak jarang timbul kesalah pahaman antara ke dua belah pihak, yang mengakibatkan percekcokan dan bahkan saling tidak percaya satu sama lain. Dalam scope yang terbatas, kenyataan ini dapat di saksikan di pasar kota Bojonegoro, yang mayoritas pedagangnya beragama Islam. Praktek utang piutang yang dilakukan oleh masyarakat pasar tersebut adalah utang piutang yang berdasarkan asas saling percaya satu sama lain tanpa meperhatikan aspek administrasi nya. Dan masyarakat di desa tersebut sudah terbiasa dengan fenomena utang piutang semacam ini. Melihat fenomena ini penulis tertarik untuk menelitinya yang mengacup ada pokok masalahnya sebagai berikut: Bagaimana praktek utang-piutang dan faktor-faktor yang melatar belakangi transaksi utang-piutang di pasar kota Bojonegoro?. Dan Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap tambahan dalam utang-piutang di pasar kota Bojonegoro?
Jenis penelitian ini dilihat dari objeknya termasuk penelitian lapangan atau fieldresearch yang dilakukan di pasar kota bojonegoro. Untuk mendapatkan data yang valid, penulis menggunakan metode pengumpulan data yaitu wawancara. Sumber data dalam penelitian ini ada dua yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Setelah data-data terkumpul maka penulis menganalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif.
Pada akhirnya hasil penelitian ini berkesimpulan, dalam pelaksanaan utang piutang di pasar kota Bojonegoro ini rukun dan syarat al-qardh telah dipenuhi, maka praktek utang piutang ini sudah sah menurut hukum Islam. Sedangkan Faktor-faktor yang melatar belakangi adanya praktek tersebut dikarenakan adanya rasa kekeluargaan sehingga saling percaya satu sama lain itu tinggi. Ditambah dengan intensitas pertemuan yang sangat sering sehingga segala persoalan dapat di selesaikan secara kekeluargaan. Bahwa tidak setiap perselisihan yang timbul dari proses utang piutang itu selalu berdampak buruk dalam kurun waktu yang lama, tetapi lebih tergantung pada latar belakang serta ke sepahaman terhadap sebuah persoalan yang di timbulkan. Dengan demikian proses pembukuan yang kiranya tidak dilakukan dalam proses utang piutang barang dagangan itu masih layak dilakukan pada saat ini karena tidak berdampak signifikan terhadap kerukunan dan persaudaraan yang terjadi di pasar kota Bojonegoro