DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP JUAL BELI SURAT HASIL SWAB TANPA TES DI PELABUHAN TANJUNG PERAK SURABAYA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
Mohammad Nur Irfan (STUDENT ID : 20185502040710)
Shofa Robbani (LECTURER ID : 2120068702)
Burhanatut Dyana (LECTURER ID : 2108089303)
Subject
340 Ilmu hukum 
Datestamp
2022-10-06 18:09:22 
Abstract :
Adanya persyaratan Tes kesehatan selama pandemi mewajibkan para pelaku perjalanan harus melakukan vaksin dan tes kesehatan. Munculnya praktik jual beli surat Swab tanpa tes menjadi salah satu akibat diwajibkannya tes kesehatan bagi pelaku perjalanan yang belum memenuhi persyartana perjalanan. Salah satunya di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Terdapat oknum yang memperjualbelikan surat Swab tanpa tes, sehingga pelaku perjalanan dengan membeli surat Swab tersebut dapat melanjutkan perjalanannya kembali. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik jual beli surat Swab tanpa tes tersebut terjadi dan bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap jual beli surat Swab tanpa tes di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktik serta sistem penerapan jual beli surat Swab tanpa tes dan tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap jual beli surat Swab tanpa tes di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Sumber datanya meliputi data primer yaitu observasi dan wawancara, sedangkan data sekundernya diperoleh dari buku, jurnal serta internet. Metode pengumpulan data penelitian ini diperoleh dari observasi, wawancara serta dokumentasi. Untuk analisis data menggunakan metode deduktif. Teori yang digunakan adalah jual beli dan kaidah fiqh dar?u al-mafasid muqaddamun alajalbi al-masalih. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan peneliti, dapat disimpulkan bahwa: Kegiatan yang dilakukan oknum penjual surat Swab Tes dan oknum pelaku perjalanan yang membeli surat Swab, untuk dapat melanjutkan perjalanan. Faktor ekonomi dan faktor karantina menjadi alasan utama pelaku perjalanan membeli surat Swab. Ditinjau dari hukum ekonomi syari?ah, jual beli surat Swab tanpa tes termasuk dalam kategori jual beli yang tidak sah, Karena barang yang diperjualbelikan adalah barang yang dilarang oleh syarak, yaitu termasuk kategori barang yang dicegah oleh pemerintah. Pada kaidah fiqh dar?u al-mafasid muqaddamun ala jalbi al-masalih dari jual beli surat Swab tanpa tes termasuk jual beli yang dilarang karena harus mendahulukan mencegah mafsadah Muhaqqaqah, yaitu berupa manipulasi surat Swab yang melanggar kebijakan dan peraturan pemerintah. 
Institution Info

Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri