DETAIL DOCUMENT
Kuotasi Bid and Offer dalam Market Maker di Bursa Efek Indonesia Perspektif Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2019 dan Hukum Ekonomi Syariah
Total View This Week0
Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
SITI FITRIA WAHDATUL MUNAH (STUDENT ID : 20185502040722)
Shofa Robbani (LECTURER ID : 2108128301)
Saeful Anwar (LECTURER ID : 2115118902)
Subject
297.63 Ekonomi Islam, Sistem Ekonomi Islam 
Datestamp
2022-10-19 08:36:31 
Abstract :
Bursa Efek Indonesia telah menunjuk Market maker sebagai penyedia kuotasi bid and offer yang mana menawarkan jasanya untuk memfasilitasi perdagangan efek antara investor dan pemilik efek. Market maker yang bertindak sebagai pihak yang akan mencegah adanya manipulasi pasar. Yang digolongkan sebagai manipulasi pasar dalam praktik internasional salah satunya yaitu Making the Close yang artinya merekayasa harga permintaan atau penawaran efek. Penelitian ini dilakukan untuk menjawab rumusan masalah: (1) Bagaimana mekanisme kuotasi bid and offer dalam market maker di Bursa Efek Indonesia? (2) Bagaimana tinjauan peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK. 04/2019 terhadap transaksi kuotasi bid and offer dalam market maker di Bursa Efek Indonesia? (3) Bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap mekanisme kuotasi bid and offer dalam market maker di Bursa Efek Indonesia?. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menggambarkan dan menjelaskan tentang mekanisme kuotasi bid and offer dalam market maker di BursaEfek Indonesia Perspektif Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2019 dan Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini termasuk dalam penelitian library research dengan menggunakan pendekatan deskriptif analitik. Sumber datanya meliputi literatur-literatur data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dari hasil literatur yang berhubungan dengan mekanisme bid and offer dalam market maker, yaitu jual beli dan pengupahan. Data sekunder diperoleh atau dikumpulkan dari sumber-sumber yang telah ada, berupa laporan-laporan peneliti terdahulu, berita yg di publikasikan oleh lembaga atau institusi yang berhubungan dengan bidangnya. Data yg di gunakan dalam penelitian ini adalah data pustaka literatur yang berkaitan dengan ijarah, bai?, dan efek. Mekanisme kuotasi bid and offer dalam market maker di Bursa Efek Indonesia yaitu market maker bertindak sebagai fasilitator antara investor dan pemilik efek. Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 22/POJK.04/2019 pada pasal 1 ayat (1) dan (2) diatur tentang jual beli saham yang terjadi di pasar modal. Berupa penawaran efek dan jual beli efek. Juga terdapat Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 yang menjadi payung hukum pada kegiatan di pasar modal ataupun perdagangan efek. Mekanisme kuotasi bid and offer dalam market maker ini sesuai dengan teori ijarah dan bai?. Namun, jika mengandung najsh, transaksi bai? menjadi haram. 
Institution Info

Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri