Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
LUKI CAHYA IKA ANANTA (STUDENT ID : 20185502040748)
Agus Sholahudin Shidiq (LECTURER ID : 2117087701)
Ririn Fauziyah (LECTURER ID : 2101018801)
Subject
340 Ilmu hukum
Datestamp
2022-10-06 04:10:34
Abstract :
Praktik yang terjadi di kalangan masyarakat menengah ke bawah yang sudah menjadi kebiasaan masyarakat pada umumnya, yaitu praktik gadai dan utang piutang perorangan dengan tujuan untuk saling tolong menolong antara satu dengan yang lainnya, akan tetapi praktik yang terjadi pada masyarakat Desa Pilangsari Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro terdapat masalah dalam melakukan praktik gadai karena adanya bisnis yang melatarbelakangi dalam melakukan akad gadai pada praktik gadai dengan cara menggadaikan barang jaminan. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi Bagaimana praktik penggadaian barang yang sudah digadaikan pada kredit macet, Bagaimana praktik penggadaian barang yang sudah digadaikan pada kredit macet Perspektif Hukum Ekonomi Syariah di Desa Pilangsari Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktik penggadaian barang yang sudah digadaikan pada kredit macet di Desa Pilangsari Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojongoro, serta untuk mengetahui dan memahami praktik penggadaian barang yang sudah digadaikan pada kredit macet Perpektif Hukum Ekonomi Syariah di Desa Pilangsari Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitin lapangan atau field research. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Strategi analisis yang digunakan peneliti adalah dengan menggunakan strategi deskriptif analisis. Data yang sudah diperoleh kemudian diolah dengan menggunakan metode deskriptif dan dianalisis mengunakan teori rahn dan qar?h. Praktik gadai pada masyarakat Desa Pilangsari Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro, akad dilakukan antara rahin dengan murtahin I sah ketika dilihat dari syarat dan rukunya, tetapi tidak diperbolehkan karena adanya tambahan uang pada waktu pelunasan sebesar 20% karena hal tersebut dilarang dalam hukum Islam yang mengakibatkan adanya unsur riba. Sedangkan akad yang kedua antara murtahin I dengan murtahin II tidak sah, karena tidak bisa dikatakan sebagai akad rahn, tidak memenuhi syarat dan rukunnya akad rahn yaitu murtahin I menggadaikan barang jaminannya kepada orang lain padahal barang jaminan tersebut bukan miliknya murtahin I.