DETAIL DOCUMENT
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB DISPENSASI NIKAH TAHUN 2021(STUDI KASUS DI KUA KECAMATAN KALITIDU KABUPATEN BOJONEGORO
Total View This Week0
Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
RANGGA ADI PRATAMA (STUDENT ID : 20185502030072)
KHURUL ANAM (LECTURER ID : 2115058902)
INDAH LISTYORINI (LECTURER ID : 0000000000)
Subject
306.81 Marriage and Marital Status/Pernikahan, Perkawinan, Status Pernikahan, Status Perkawinan 
Datestamp
2022-11-01 01:22:35 
Abstract :
Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 mengatur batasan umur minimal dibolehkannya seorang untuk menikah yaitu minimal harus berumur 19 tahun bagi calon pengantin pria dan wanita. Akan tetapi bagi yang belum cukup umur bisa mengajukan permohonan dispensasi nikah yang merupakan bentuk pengecualian aturan atau hukum yang diberikan kepada pemohon untuk melangsungkan pernikahan. Faktanya, di KUA Kecamatan Kalitidu setiap tahunnya memiliki jumlah Dispensasi Kawin yang lumayan banyak dibandingkan dengan Kecamatan tetangga, tercatat pada tahun 2018 hingga tahun 2021 Dispensasi Kawin di Kecamatan Kalitidu mencapai 149 kasus, kejadian serupa juga terjadi di wilayah Kabupaten Bojonegoro dimana pada tahun 2021 juga mengalami peningkatan Diska, tercatat pada tahun ini terjadi sebanyak 517 kasus Dispensasi Kawin. Penelitian ini bertujuan dan memiliki rumusan masalah yaitu hal-hal apa yang melatarbelakangi terjadinya dispensasi nikah dan faktor-faktor yang menyebabkan permohonan dispensasi nikah di Wilayah KUA Kecamatan Kalitidu pada tahun 2021. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (field research) yang bertujuan untuk memberikan gambaran tentang latarbelakang terjadinya dispensasi nikah dan faktor-faktor yang menyebabkan permohonan dispensasi nikah di Wilayah KUA Kecamatan Kalitidu pada tahun 2021. Sumber data pada penulisan ini diperoleh dengan menggunakan metode wawancara terhadap Kepala serta Staff KUA Kecamatan Kalitidu, Masyarakat yang bersangkutan dan metode dokumentasi dengan melihat putusan dispensasi nikah yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap serta dengan kajian pustaka yang berkaitan dengan materi pernikahan di bawah umur. Data-data tersebut selanjutnya disusun, dijelaskan dan dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif-analitik untuk kemudian ditarik kesimpulan. Penelitian ini menghasilkan temuan yaitu, yang melatarbelakangi terjadinya dispensasi nikah adalah karena ada yang memang sudah menemukan pasangan, ada yang dijodohkan dan ada juga yang perempuannya hamil duluan. Serta faktor-faktor yang menyebabkan Dispensasi nikah di Wilayah Kecamatan Kalitidu diantaranya karena faktor Budaya atau adat istiadat, faktor media sosial, faktor rendahnya pendidikan dan perempuan yang hamil diluar nikah. Dari sini dapat ditarik kesimpulan bahwa perkara pengajuan dispensasi kawin di Wilayah Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro yang memiliki jumlah yang signifikan setiap tahunnya disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya yaitu faktor Budaya atau adat istiadat, faktor media sosial, faktor rendahnya pendidikandan perempuan yang hamil diluar nikah. 
Institution Info

Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri